TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan mengatakan akan menindak tegas petugas yang melakukan praktek retribusi ilegal di sejumlah terminal.
“Kalau pelanggarannya jelas, tentu akan kami tindak,” ujar Hasbi ketika dihubungi, Kamis (11/2).
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2010, kata Hasbi, besaran retribusi yang dikenakan kepada masyarakat berkisar antara Rp 200-500 perak. “Ketentuan itu tercantum dalam tiket,” ujarnya.
Masyarakat yang menjadi korban pungutan liar ia minta melapor agar praktek tersebut dapat segera ditertibkan. “Sekitar 30-50 ribu penumpang terminal antar kota di seluruh Jakarta berpotensi menjadi korban,” ujarnya.
Sejumlah masyarakat mengeluhkan maraknya praktek retibusi ilegal. Di terminal Lebak Bulus dan Kampung Rambutan, petugas mengutip retribusi sebesar Rp 1.000. Padahal ketentuan sebenarnya hanya Rp 200.
RIKY FERDIANTO