Menurut jaksa penuntut umum Roland Hutahaen, perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur barang siapa, tanpa hak, menyimpan narkotika secara melawan hukum. "Sesuai Pasal 78 ayat 1 a UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika," kata jaksa penuntut Roland Hutahaen dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/4).
Menurut jaksa, yang memberatkan perbuatan terdakwa bisa merusak mental, melanggar hukum, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, belum dihukum dan kooperatif.
Chaerul menyerahkan pembelaan kepada pengacaranya, Raja Nasution. Pembelaan akan dilaksanakan Senin pekan depan.
NUR ROCHMI