Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Chaerul Si Pemulung Dituntut Setahun Penjara dan Denda Rp 3 Juta  

image-gnews
Chaerul. TEMPO/Seto Wardhana 20100409
Chaerul. TEMPO/Seto Wardhana 20100409
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan ganja 1,68 gram, Chaerul Saleh Nasution, 38 tahun, dituntut hukuman setahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 3 juta subsider tiga bulan. 

Menurut jaksa penuntut umum Roland Hutahaen, perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur barang siapa, tanpa hak, menyimpan narkotika secara melawan hukum. "Sesuai Pasal 78 ayat 1 a UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika," kata jaksa penuntut Roland Hutahaen dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/4).

Menurut jaksa, yang memberatkan perbuatan terdakwa bisa merusak mental, melanggar hukum, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, belum dihukum dan kooperatif.

Chaerul menyerahkan pembelaan kepada pengacaranya, Raja Nasution. Pembelaan akan dilaksanakan Senin pekan depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

NUR ROCHMI
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda DIY Ungkap Ladang Ganja Seluas 3 Hektare di Gayo Lues

14 hari lalu

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini (dua kiri) beserta jajaran menunjukkan barang bukti dua karung ganja kering saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (6/9/2024). ANTARA/Luqman Hakim
Polda DIY Ungkap Ladang Ganja Seluas 3 Hektare di Gayo Lues

Lahan seluas itu 3 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, itu ditanami sekitar 2.500 pohon ganja yang tingginya antara 1,5-2 meter,


140,4 kg Ganja Diamankan di Tangerang, Sebagian Ditemukan Dalam Cookies

31 hari lalu

Ungkap kasus narkotika jenis ganja di Mapolres Tangerang Selatan, Senin 19 Agustus 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
140,4 kg Ganja Diamankan di Tangerang, Sebagian Ditemukan Dalam Cookies

Modus yang digunakan para tersangka tersebut adalah menjual ganja melalui media sosial (medsos) dan disembunyikan dalam cookies.


Mengenali Tanaman Ganja

31 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Mengenali Tanaman Ganja

Daun ganja biasanya memiliki 5 hingga 9 "jari" atau segmen daun dalam satu tangkai, meskipun variasi ini dapat terjadi tergantung pada jenis strain.


WNA Rusia Diduga Budidayakan Ganja di Bali Ditangkap Imigrasi, Kecolongan?

32 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
WNA Rusia Diduga Budidayakan Ganja di Bali Ditangkap Imigrasi, Kecolongan?

Kasus ganja di Bali yakni penangkapan seorang WNA Rusia berinisial AF berawal dari pengaduan masyarakat.


Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran Ganja 140 Kilogram

32 hari lalu

Ungkap kasus narkotika jenis ganja di Mapolres Tangerang Selatan, Senin 19 Agustus 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran Ganja 140 Kilogram

Ganja kering tersebut dikirim dari Sumatera dan akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.


8 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Bekasi, Terancam Penjara Seumur Hidup

37 hari lalu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi bentrokan di Mustikajaya, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/Adi Warsono
8 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Bekasi, Terancam Penjara Seumur Hidup

Masih ada DPO yang diduga berada di Malaysia sebagai dalang pengedar narkoba.


Operasi Nila Jaya 2024: Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

42 hari lalu

Petugas kepolisian memusnahkan barang bukti hasil Operasi Nila Jaya 2024 di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Agustus 2024. Sebanyak 164,98 kg sabu, 58 kg ganja, 17.905 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Operasi Nila Jaya 2024: Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Sebanyak 164,98 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, dan 17.905 butir ekstasi hasil Operasi Nila Jaya dimusnahkan dengan cara dibakar.


Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton Setara Selamatkan 1.304.000 Generasi Muda

44 hari lalu

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin pemusnahan barang bukti berupa sabu 226 kg dan ganja 1,2 ton hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Polres jajaran tiga bulan terakhir. Pemusnahan itu berlangsung di depan Aula Presisi Polda Aceh, Selasa, 6 Agustus 2024. Foto: Humas Polda Aceh
Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton Setara Selamatkan 1.304.000 Generasi Muda

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin pemusnahan barang bukti sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton hasil tangkapan Polda Aceh 3 bulan terakhir.


Kurir yang Bawa Ganja 12 Kilogram Ditumpuk Ikan Asin Hendak Mengantar ke Jakarta Utara

45 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Kurir yang Bawa Ganja 12 Kilogram Ditumpuk Ikan Asin Hendak Mengantar ke Jakarta Utara

Penerima paket 12 kilogram ganja di Jakarta Utara belum diketahui.


Kurir Narkoba di Tanah Abang Bawa 12 Kilogram Ganja Ditumpuk Ikan Asin

51 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Kurir Narkoba di Tanah Abang Bawa 12 Kilogram Ganja Ditumpuk Ikan Asin

Polisi menangkap seorang kurir narkoba inisial W (23 tahun) karena membawa paket 12 kilogram ganja ke wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.