TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi menangkap delapan pengedar narkoba jaringan Malaysia di wilayah Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan ke-8 tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UUD tentang Narkotika dan Pasal 345 juncto pasal 138 ayat 2 UU tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup," kata Twedi kepada wartawan, Rabu, 14 Agustus 2024.
Delapan tersangka ini meliputi inisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA dan S. Twedi menyebut dari kasus ini, masih ada daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berada di Malaysia. DPO ini diperkirakan merupakan dalang dari pengedaran barang haram ini.
“Jaringan ini sampai saat ini DPOnya masih di Malaysia, kalo saya lihat data IT nya mereka sudah bolak-balik ke Malaysia,” ujarnya.
Twedi mengatakan penangkapan delapan tersangka ini merupakan pengungkapan kasus narkotika sejak 3 Juli 2024 hingga 8 Agustus 2024 yang terdiri atas sembilan laporan polisi. Kasus ini akhirnya dapat terungkap dari adanya laporan warga terkait adanya pengedaran narkotika. “Kasatres Narkoba tim melakukan pengembangan, penyelidikan dan pembuntutan dan berhasil diamankan saudara JA,” ucapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 529,87 gram ganja, 212,14 gram sabu, 288,8 gram sinte, 455 gram bibit sinte, 406 gram ketamine dan 5.808 butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik.
Twedi menyebut jika disetarakan dengan rupiah, barang bukti narkoba ini setara dengan Rp 7,073 miliar. Dari pengungkapan kasus ini, Polres Metro Bekasi mengklaim berhasil menyelematkan kurang lebih 36.152 jiwa.
Pilihan Editor: Cerita Keluarga Korban TPPO di Myanmar Ngadu ke Bareskrim, BP2MI, Kemlu, hingga KBRI di Yangon Tanpa Titik Temu