TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga membudidayakan ganja.
“Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) memeriksa barang miliknya, ditemukan narkotika ganja seberat 10,75 gram,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis, 15 Agustus 2024 dikutip dari Antara.
Penangkapan WNA Rusia berinisial AF itu berawal dari pengaduan masyarakat terkait kelakuan pria berusia 34 tahun itu di Banjar (setingkat Dusun Adat) Cengiling di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung yang kerap berbuat onar.
Dari pemeriksaan keimigrasian, AF diketahui masuk Indonesia pada 24 September 2021 sehingga selain terkait kasus kriminal narkotika, ia juga melanggar aturan izin tinggal, yakni sudah melebihi waktu tinggal di Indonesia. Ada pun AF masuk Indonesia dengan izin tinggal kunjungan yang dimiliki hanya 60 hari dan tidak ada perpanjangan izin tinggal.
Dari penangkapan itu, petugas menyita paspor kebangsaan Rusia miliknya, 16 kartu bank, satu buku tabungan atas nama AF, satu alat hisap atau bong dan satu kotak berbahan styrofoam media tanam ganja sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan intelijen dari kepolisian, AF diduga membudidayakan ganja. Namun, petugas masih terus mengembangkan temuan tersebut melalui pemeriksaan intensif.
Ada pun saat ini AF ditempatkan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan diserahkan kepada petugas kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus pidana itu.
Sementara itu, saat dihadirkan dalam jumpa pers di hadapan awak media, AF sempat berontak dan beberapa kali ingin berbicara dalam sesi keterangan pers itu. “Saya mau cerita,” teriak AF yang kemudian dipindahkan ke luar ruangan oleh petugas imigrasi.
ANTARA
Pilihan editor: 8 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Bekasi, Terancam Penjara Seumur Hidup