TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Rajab mengatakan aparat akan mengevaluasi izin penggunaan senjata yang digunakan oleh RM, bintara polisi yang mengancam penjaga jalur busway dengan tembakan.
“Akan kami selidiki apakah dia berwenang menggunakan senjata atau tidak,” kata Untung di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 13 Januari 2012.
Untung mengatakan ada kemungkinan polisi mencabut izin penggunaan senjata yang dimiliki oleh RM. Tapi pencabutan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan polisi sudah memeriksa RM terkait dengan ancaman penembakan tersebut. Menurut Rikwanto, RM adalah polisi berpangkat bintara yang bertugas di Satuan Pelayanan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI.
Jika terbukti bersalah, RM akan dikenai sanksi. “Bisa sanksi disiplin, bisa kode etik, bisa juga dipidana,” kata Rikwanto.
Kemarin, 12 Januari 2012, RM menjalankan tugas mengawal mobil Securicor. Menurut Rikwanto, mobil tersebut tengah membawa uang. Saat menyusuri Jalan Pramuka mobil tersebut hendak menerobos jalur busway, tapi dihentikan oleh petugas. RM kemudian keluar dan menembakkan pistol yang ia bawa di hadapan penjaga jalur tersebut.
ANANDA BADUDU
Berita Terkait
Dilarang Masuk Jalur Busway, Polisi Lepas Tembakan
Perlu Sanksi Berat bagi Pelanggar Jalus Busway