TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi Ciputat, Tangerang Selatan, menyatakan berhasil mencegah peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 130 kilogram. Polisi juga menangkap satu tersangka, yakni S berusia 56 tahun.
Penangkapan dan penyergapan itu dilakukan pada Minggu pagi, 1 Desember 2013, di jalan Pamulang Raya. Saat itu, polisi menyergap dan menggeledah mobil minibus Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi B 1652 FFU yang dikendarai S.
Polisi menemukan empat kardus besar berisi ganja yang sudah dikemas dalam 62 bungkus pres ganja kering yang rapi dan masing-masing seberat satu kilogram. Tidak puas dengan hasil awal, polisi mengembangkan temuannya itu dengan menggeledah rumah tersangka S.
"Sewaktu dibawa untuk menunjukkan rumahnya, pelaku ini melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri," kata Kapolsek Ciputat Kompol Burhanudin di kantornya, Senin, 2 Desember 2013.
Meskipun sudah diberikan peringatan, tetapi pelaku tidak menggubrisnya, sehingga petugas mengambil tindakan dengan menembak kakinya. Benar saja, di kediaman tersangka, polisi menemukan lagi 68 bungkus ganja kering yang siap edar. Berat besih tiap bungkus sama, satu kilogram.
Pelaku yang kini mendekam di tahanan Polsek Ciputat didakwa dengan pasal 114 (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
MUHAMMAD KURNIANTO
Berita Lain:
Jokowi Menang Satu atau Dua Putaran?
Anas: Mulyana Memiliki Komitmen Tinggi
Wilayah Jakarta Siang Hari Diguyur Hujan
Jenazah Mulyana W. Kusumah Dimakamkan di Bogor
Jokowi Presiden Terpilih dalam Survei CSIS