TEMPO.CO , Jakarta:Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mencatat sebanyak 46 gerai dari 106 gerai 7-Eleven yang ada di DKI Jakarta, memenuhi persyaratan izin beroperasi maupun tata letak. Sisanya melanggar aturan.
Satu dari gerai yang disoal adalah 7-Eleven (Sevel) di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat. Terdapat plang bertuliskan "Bangunan Ini Disegel" dengan tinta hitam. Bangunan tersebut disegel karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012. Bangunan disegel biasanya karena tak memenuhi suret peringatan. (Baca juga: Kantor 7-Eleven Budi Kemuliaan Sepi)
Berdasarkan aturan tersebut ada 11 dasar yang bisa digunakan pemerintah DKI Jakarta untuk menyegel bangunan tersebut. Berikut 11 hal itu:
1. pembangunan bangunan gedung tanpa izin
2. pembangunan bangunan gedung tidak sesuai izin
3. penggunaan bangunan gedung tanpa SLF
4. pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak dilaksanakan oleh pelaksana
5. pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak diawasi oleh pengawas pelaksanaan yang disyaratkan
6. pembongkaran bangunan gedung pelestarian· golongan A dan golongan B tanpa izin
7. penggunaan bangunan gedung yang tidak sesuai SLF
8. bangunan gedung yang sudah habis masa 'berlaku SLF dan tidak diperpanjang
9 bangunan gedung yang dimanfaatkan dengan SLF tetapi tidak dilakukan pemeliharaan oleh divisi pemeliharaan bangunan gedung yang disyaratkan
10. perubahan fungsi banguhan gedung yang tidak sesuai izin dan/atau
11. pembongkaran bangunan gedung tanpa PRTB
WANTO
Berita Terpopuler
Perampok di Angkot Diancam 5 Tahun Penjara
Perampok Apes, Mobilnya Masuk Gorong-gorong
Jakarta Barat Siapkan Parkir Sepeda bagi PNS
Polisi Dalami Aliran Dana dari Kelompok Ciputat