TEMPO Interaktif, Depok: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Depok keluar dari rapat paripurna, hari ini, Senin (14/3). Yang menjadi agenda paripurna tersebut adalah kata akhir fraksi-fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2004 dan rancangan keputusan DPRD hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Walikota Depok 2000-2004. Sejak awal sidang, Fraksi PKS sudah mengajukan interupsi meminta pimpinan sidang menyelenggarakan paripurna khusus untuk menyampaikan kata akhir fraksi tentang LKPJ. "Agenda ini merupakan hasil keputusan panitia musyarawah," kata Naming D. Bothin, pimpinan sidang yang juga ketua DPRD. Menurut Naming, waktu sudah tidak cukup lagi untuk menyelenggarakan paripurna tersebut karena masa tugas walikota dan wakilnya akan usai pada 15 Maret. Ketua FPKS Qurtifa Wijaya di pertengahan sidang mengajukan interupsi dan memohon undur diri karena merasa paripurna tidak berjalan sesuai undang-undang, khususnya peraturan pemerintah No.108 tahun 2000. Mereka kecewa karena sidang tidak mengakomodasi penyampaian kata akhir fraksi terhadap PLKJ. "Saya beserta seluruh anggota Fraksi PKS mohon undur diri," ujar Qurtifa.Qurtifa bersama 11 orang Fraksi PKS lainnya bergegas meninggalkan ruang sidang dan langsung mengadakan konferensi pers di ruangannya. Naming berusaha memanggil, tapi anggota dewan yang lain meminta sidang tetap dilanjutkan. Suliyanti