TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menangkap Lin Chuan Hui, warga negara Cina yang memalsukan dokumen kependudukan Indonesia. Pria 24 tahun itu menjabat sebagai komisaris sebuah perusahaan lampu di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat.
Dia memalsukan KTP, akte kelahiran, dan kartu keluarga (KK) agar bisa menikahi perempuan Indonesia. "Dia ingin menetap di Indonesia," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sutrisno, Selasa, 24 Maret 2015.
Menurut Sutrisno, KTP dan KK yang disodorkan Lin waktu membuat paspor di Imigrasi Soekarno-Hatta dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jakarta Barat. Sedangkan akte lahir dikeluarkan pada 2014 oleh Sudin Jakarta Pusat. "Tapi, setelah kami cek, ternyata tidak terdaftar di sana," ucapnya.
Lin ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta saat akan mengurus paspor pada 4 Maret 2015. Petugas menilai tingkah laku Lin mencurigakan. Apalagi pria itu tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan petugas. "Dialek bahasanya masih kental bahasa Cina," tuturnya.
Meski lancar berbahasa Indonesia, Lin terjebak dengan bahasa yang digunakan petugas. "Saat kami bilang, ‘Anda sedang apes. Anda tahu apa itu apes?’ Dia bilang tidak tahu," katanya.
Ketika diminta menunjukkan dokumen lain, seperti Ijazah, Lin tidak bisa. "Saat itu yang bersangkutan kami tangkap," ucapnya.
Sutrisno menuturkan Lin dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nonor 26 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. "Berkasnya sudah P-21 dan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang," ujar Sutrisno.
Dengan pelanggaran ini, Lin tidak bisa dideportasi. Dia harus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Lin sudah tujuh tahun tinggal di Indonesia dan menjabat sebagai Komisaris PT Putra Resourse Indonesia yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 127, Jakarta Pusat. Lin bungkam ketika mendapat pertanyaan dari wartawan. Dia hanya memberi isyarat dengan tangan tanda menolak diwawancarai.
JONIANSYAH