Menurut Harry, di rumah susun Tipar Cakung banyak penyewa seperti dirinya. Bahkan ada yang ‘menjual pintu’ senilai Rp 40 juta. Di luar uang beli itu, ia harus mengeluarkan Rp 283 ribu bulanan kepada pemerintah. “Belum termasuk biaya pembelian air,” katanya. Uang beli pintu itu tentu tak masuk ke kas pemerintah.
Karena menyewa, Harry tak punya surat perjanjian dengan Dinas. Itulah alasan dia tak membayar biaya bulanan. Ketika Dinas Perumahan merazia ke sana pada November tahun lalu, Harry terjaring dengan penghuni ilegal. Petugas pun memintanya agar keluar dari unit itu. Dari situlah Harry kemudian menemui staf Prabowo Sunirman.
BACA: Rumah Susun Dilarang Disewakan
Menurut Harry, memo bernomor SP: -/076.43 itu ia terima dari staf Prabowo pada 20 Januari lalu. Ia memastikan memo itu dari Prabowo dengan meminta tanda terima dari stafnya di DPRD Jakarta. Memo itu lalu ia serahkan kepada Kepala Pengelola Rumah Susun Tipar Alboin Sitorus keesokannya.
Selanjutnya: Memo ini ditolak...