TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jakarta gencar merazia rumah-rumah susun untuk menjaring penghuni ilegal. Di banyak rumah susun jamak diketahui banyak penghuni yang menyewa kepada penyewa yang ditunjuk pemerintah. Tindakan ini ilegal karena pemerintah menyediakan rumah susun itu untuk mereka yang membutuhkannya.
Para penghuni biasanya mereka yang digusur pemerintah dari tanah-tanah yang dianggap ilegal. Rumah susun menjadi solusi penggusuran sejak zaman Gubernur Joko Widodo. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama lebih galak menegakkan aturan itu. Salah satunya di rumah susun sederhana sewa Tipar Cakung, Jakarta Timur.
BACA: Jual-Beli Rumah Susun Masih Marak
Dinas Perumahan gagal mengusir seorang penyewanya karena memo politikus Partai Gerindra Prabowo Soenirman. Penghuni di Lantai 5 Blok Cendana Unit 516 itu bertahan dengan memo Prabowo ketika petugas Dinas hendak mengosongkannya pada Senin lalu. “Saya mendapat memo itu dari staf Pak Prabowo pada 20 Januari lalu,” kata Harry Paat, wartawan Harian Patroli Surabaya, seperti dikutip Koran Tempo edisi 3 Februari 2016.
Memo itu diperlukan Harry karena ia menunggak cicilan selama 52 bulan sebesar Rp 26 juta. Rp 5 juta akan dibayar pada akhir Januari 2016 dan sisanya dicicil Rp 3,5 juta per bulan plus sewa bulanan. Harry tinggal di sana bersama keluarganya sejak 2006 dengan menyewa kepada Endang M, penghuni yang ditunjuk pemerintah sebagai penyewa unit itu.
BACA: Modus Jual-Beli Rumah Susun Marunda
Kepada Tempo, Harry mengaku menyewa unit itu kepada Endang sebesar Rp 15 juta. Harry tak kenal Endang. “Di sini ada istilah ‘beli pintu’, karena saya tak kunjung dapat unit meski sudah antri di Dinas Perumahan,” katanya.
Selanjutya: Foto memo itu...