TEMPO.CO, Depok - Kantor Imigrasi Kelas II Depok menangkap perempuan berkewarganegaraan Uzbekistan berinisial OC alias Olga di Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok. Perempuan berusia 30 tahun itu diduga bekerja sebagai pekerja seks.
Kepala Kantor Imigrasi Dudi Iskandar mengatakan Olga ditangkap pada Rabu, 11 Mei 2016. Saat diperiksa, Olga mengaku sebagai wanita penghibur. "Di rumahnya ada kondom yang sudah digunakan dan celana pria," ujarnya, Kamis, 12 Mei 2016. Olga dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena izin tinggalnya yang hanya dua tahun telah melebihi batas waktu.
Sedangkan pada hari ini, petugas imigrasi menangkap AB, warga negara Hungaria, di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bojongsari. Pria 40 tahun itu diduga telah memalsukan buku nikah untuk mengajukan kartu identitas agar bisa mendapatkan izin tinggal.
Menurut Dudi, Kantor Imigrasi Kota Depok telah membentuk tim pengawasan orang asing tingkat kecamatan sejak 4 Maret 2016. Tim ini melakukan operasi intelijen setelah mendapat informasi adanya warga negara asing di wilayah Kelurahan Pondok Petir. Operasi melibatkan camat, lurah, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Bintara Pembina Desa yang bersinergi dengan Kantor Imigrasi Depok.
Dari awal tahun sampai bulan ini, kata Dudi, telah ditangkap 30 orang asing yang menyalahi izin tinggal. Sebanyak 15 di antaranya telah dideportasi. "Masih sebelas lagi yang berkasnya sudah diproses di pengadilan. Nanti akan dideportasi."
Camat Bojongsari mengatakan warga negara Uzbekistan itu dicurigai penduduk setempat sebagai wanita penghibur. Berdasarkan keterangan warga, perempuan itu setiap menjelang malam selalu dijemput laki-laki. Olga tinggal seorang diri di Perumahan Sutra RT 3 RW 17, Kelurahan Pondok Petir. Dia tinggal seorang diri. "Ngakunya kerja di Jakarta," katanya.
IMAM HAMDI