TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan dilepaskan. Penyebabnya, berkas perkaranya tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21. Apabila sampai 28 Mei mendatang atau masa tahanan Jessica habis tapi berkas perkaranya belum juga lengkap, Kepolisian Daerah Metro Jakarta akan membebaskannya.
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Cangku: Ini SMS Rahasia Berujung Maut
Menjelang Nikah, Ini Adegan Hot Sandra Dewi dan Calon Suami
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan akan melepaskan Jessica demi hukum. Sebab, kata dia, hal itu sudah menjadi kewajiban polisi apabila berkas tidak lengkap selama 120 hari masa penahanan. Namun, ia menambahkan, status Jessica tetap sebagai tersangka.
Awi memastikan kasus pembunuhan Mirna masih diproses dan akan dievaluasi apa kekurangannya. "Kami tetap koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Tidak menutup kemungkinan jaksa juga masih menimbang dan menilai kelengkapannya," kata Awi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2016.
Awi menyebutkan penyidik telah melengkapi permintaan jaksa dengan melampirkan satu lembar surat jawaban dari Senior Liaison Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Relation to Jessica Supplementary Mutual Assistance Request. Juga dua lembar surat jawaban dari International Crime Cooperation Central Authority-Attorney Generals Department-Australian Government.
Baca juga:
Menjelang Nikah, Ini Adegan Hot Sandra Dewi dan Calon Suami
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya
Ia berujar, penyidik yakin alat bukti sudah cukup dan hanya perlu penyempurnaan. Karena itu, pengembalian berkas oleh jaksa yang sudah terjadi sebanyak empat kali ia anggap wajar. Diketahui, pertama kali berkas Jessica dilimpahkan pada 19 Februari 2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna, temannya yang meninggal setelah minum kopi karena diduga diberi racun, saat bertemu di Cafe Olivier, Jakarta, 6 Januari lalu.
Selasa kemarin, berkas perkara Jessica dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk keempat kalinya karena dianggap belum memiliki alat bukti yang cukup. Namun berkas tersebut sudah dilengkapi dan kembali diserahkan pada Rabu pagi tadi.
FRISKI RIANA | AFRILIA SURYANIS
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Cangku: Ini SMS Rahasia Berujung Maut