TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengakui bahwa penerapan sterilisasi jalur Transjakarta belum maksimal. Pasalnya, masih banyak kendaraan yang menerobos ke jalur khusus bus Transjakarta tersebut.
"Kemarin ditemukan sekitar 274 pelanggar yang ditilang," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.
Awi menuturkan, masih banyaknya mobil dan sepeda motor yang menerobos ke jalur busway karena belum semua jalur khusus itu dibatasi dengan beton dan dipasang palang pintu. Dari 12 koridor yang ada, kata Awi, baru enam koridor yang sudah dipasangi, yakni koridor 1, 3, 4, 5, 6, dan 9.
"Selebihnya belum efektif karena separatornya belum ada dan belum ada palang pintunya. Ini yang mengakibatkan kita belum maksimal untuk sterilisasi," katanya.
Sebelumnya, Awi mengatakan siap menindak tegas para pelanggar yang tetap masuk ke jalur khusus itu. "Mereka yang melanggar akan ditilang dan diproses secara hukum," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.
Penerobos jalur Transjakarta akan dikenai tilang biru, yang artinya denda harus langsung dibayar tanpa melalui proses pengadilan. Jumlah denda yang harus dibayar adalah denda maksimal sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
INGE KLARA SAFITRI