TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi para penentang reklamasi Teluk Jakarta menggelar konferensi pers untuk mengeluarkan somasi kepada Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan karena telah melanjutkan reklamasi Pulau G.
"Somasi ini kami bacakan terbuka ke publik agar terdengar ke telinga Luhut," kata Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea di kantornya pada Jumat, 16 September 2016.
Tigor mengatakan aliansi tersebut terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa, nelayan tradisional, perempuan nelayan, mahasiswa, dan warga masyarakat lainnya. Mereka sepakat untuk mengeluarkan somasi kepada Luhut karena tak ada etikad baik dari pemerintah untuk membahas polemik reklamasi. Pemerintah secara sepihak melanjutkan reklamasi dan menabrak sejumlah aturan.
Mereka membuat lima butir somasi yang terdiri dari berbagai landasan hukum dan aspek lainnya. Di antaranya poin pertama, pemerintah harus mematuhi hasil putusan PTUN Jakarta pada 31 Mei 2016. Kedua, jika reklamasi Pulau G tetap dilanjutkan, akan berdampak pada pencemaran lingkungan, merugikan nelayan, kerusakan lingkungan, dan tidak terkait dengan kepentingan umum.
Ketiga, mereka menegaskan, keputusan PTUN Jakarta telah sesuai dengan Pasal 67 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Keempat, reklamasi Pulau G harus dihentikan dan ini telah dipahami oleh Guberbnur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama dan pengembang PT Muara Wisesa Samudra.
Kelima, keputusan Menteri Luhut melanjutkan reklamasi dinilai tanpa alasan sampai adanya kekuatan hukum tetap dari peradilan tata usaha negara. "Kami menilai tindakan saudara (Luhut) melanjutkan reklamasi sebagai penghinaan terhadap prinsip negara hukum dan tindakan Contempt of Court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan."
Mereka menilai tindakan Luhut adalah bentuk arogansi pemerintah dalam mengelola negara. Ini berakibat pada preseden buruk masyarakat terhadap Kementerian Koordinator Kemaritiman. Mengingat, pendahuluinya, Rizal Ramli menghentikan reklamasi karena dinilai melanggar sejumlah aturan.
Jika Menteri Luhut tak mengindahkan somasi terbuka tersebut maka aliansi penolak reklamasi itu akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberi sanksi teguran. Selain itu, mereka juga sepakat akan mendatangi Ketua Mahkamah Agung untuk memaksa Menteri Luhut mnenghormati putusan PTUN Jakarta.
AVIT HIDAYAT