TEMPO.CO, Jakarta - Tiga penjambret yang kerap beroperasi di tiga wilayah Jakarta ditangkap kepolisian Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ketiga pria itu berinisial RZ, 22 tahun, IP (32), dan A (19).
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono mengatakan ketiganya ditangkap di lokasi terpisah pada Rabu, 30 Agustus 2017.
"Mereka biasa menjambret di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur," ujar Dwiyono dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2017.
Baca juga: Penjambret iPhone di Depok Bawa Jimat Berisi Kalimat Arab
Dwiyono menjelaskan, dalam aksinya, pelaku biasa membawa senjata tajam dan tak segan membacok korbannya. "Para pelaku ini, mengincar harta benda milik pengendara motor, pejalan kaki, yang berjenis kelamin wanita. Mereka incar barang berharga seperti ponsel, emas, dan uang yang ada pada dompet korbannya. Ini sudah dua puluh kali ya dilakukan ketiga pelaku beraksi," katanya.
Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban yang pernah dilukai para pelaku. "Mereka sih mengaku belum pernah sampai melukai," katanya.
Akibat perbuatan ketiga pelaku penjambretan ini dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman dibui selama 12 tahun.
INGE KLARA SAFITRI