Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Direksi Pabrik Penyelundup 8,5 Ton Tekstil Akan Dipanggil

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto menyatakan akan segera memanggil direksi PT S & B dan PT TT, dua pabrik tekstil pemilik 8,5 ton bahan tekstil yang tertangkap. Tiga kontainer bahan tekstil senilai Rp 300 juta itu disita setelah keluar dari kawasan berikat Cikupa, Tangerang, sepekan lalu."Pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini akan segera dilakukan,' ujar Eko kepada Tempo siang ini, Jumat (13/4).Menurut Eko, bea dan cukai tengah melakukan penyidikan penyelundupan bahan tekstil yang diduga melibatkan para pengusaha kakap ini. Pada tahap ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir, kepala gudang, satpam pabrik perusahaan. "Dari keterangan saksi, kasus ini mengarah pada tindak pidana," kata Eko.Modus kejahatan itu, menurut Eko sangat merugikan perekonomian nasional. Bahan tekstil yang akan diselendupkan tersebut didatangkan dari Cina, Korea oleh pihak pengusaha. Ketika masuk ke Indonesia, bea masuk barang itu ditangguhkan karena masuk dalam fasilitas kawasan berikat.Para pengusaha itu diduga melakukan ekspor fiktif. "Pengeluaran barang di kawasan berikat tanpa ijin dianggap illegal dan melanggar kepabeanan," ujar Agung Kuswandono, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan tentang pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai.Joniansyah
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Asal Malaysia

13 jam lalu

Barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Kronologi BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Asal Malaysia

Dari penggeledahan itu, BNN temukan dua bungkus kemasan teh Cina berisi 10.345 butir narkotika jenis ekstasi.


Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

21 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

Atas penindakan upaya penyelundupan tersebut, benih bening lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.


Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

21 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster.


Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

36 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

Sabu jaringan internasional. Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Jakarta Barat inisial MU (23 tahun) dan A (31 tahun).


KKP Kantongi 5 Dalang di Balik Penyelundupan Benur di Cilacap

49 hari lalu

Direktur Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Teuku Elvitrasyah (dari kiri), Staf Khusus Menteri KKP Tugas Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, saat menjelaskan penanganan penyelundupan benih bening lobster atau BBL, di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
KKP Kantongi 5 Dalang di Balik Penyelundupan Benur di Cilacap

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengantongi nama-nama dalang di balik penyelundupan BBL. Pemodal ini tinggal di Indonesia.


Gagalkan Penyelundupan yang Lebih Besar Tahun Ini, KKP: Benih Lobster Seperti Narkoba Hidup

49 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gagalkan Penyelundupan yang Lebih Besar Tahun Ini, KKP: Benih Lobster Seperti Narkoba Hidup

Sepanjang semester pertama tahun ini saja, KKP telah gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 277 miliar, 30 persen melebihi sepanjang 2023.


Polda Sumsel Tangkap 2 Tersangka Kasus Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Senilai Rp5,6 M

58 hari lalu

Polda Sumsel menangkap dua tersangka  dalam kasus penyelundupan 37.804 benih lobster senilai Rp5,6 Miliar. Rabu, 24 Juli 2024. Dok. Polda Sumsel
Polda Sumsel Tangkap 2 Tersangka Kasus Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Senilai Rp5,6 M

Petugas kepolisian telah mendapatkan informasi soal penyelundupan benih lobster dan merasa curiga dengan dua unit mobil yang melintas.


Dukung Langkah Mendag Buka Pelabuhan Baru Barang Impor, Teten Masduki: Penyelundupan Itu Rumit

58 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki usai menerima audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dukung Langkah Mendag Buka Pelabuhan Baru Barang Impor, Teten Masduki: Penyelundupan Itu Rumit

Zulhas menyampaikan saat ini sebagian besar barang impor masuk melalui pelabuhan-pelabuhan di Pulau Jawa.


Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp 5,7 Miliar Tujuan Vietnam dan Singapura Digagalkan

21 Juli 2024

Barang bukti benih bening lobster sitaan Polres Bandara Soekarno-Hatta, FOTO: Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta
Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp 5,7 Miliar Tujuan Vietnam dan Singapura Digagalkan

Polresta Bandara Soetta menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening Lobster (BBL) ke Vietnam dan Singapura pada Jumat kemarin.


Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 125.310 Ekor Benih Bening Lobster ke Vietnam

20 Juli 2024

Barang bukti benih bening lobster sitaan Polres Bandara Soekarno-Hatta, FOTO: Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta
Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 125.310 Ekor Benih Bening Lobster ke Vietnam

Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap 2 tersangka penyelundupan benih bening lobster yang akan dikirim ke luar negeri.