TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Jakarta Barat inisial MU (23 tahun) dan A (31 tahun). Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menjelaskan penangkapan terhadap mereka dilakukan di dua lokasi berbeda pada tanggal 7 dan 9 Agustus 2024.
“Kami mengamankan 11,355 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik hijau dengan kualitas yang cukup baik dan dua pelaku berinisial MU dan A,” kata Arsya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Agustus 2024.
Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut hasil kerja sama antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Barat. Narkotika tersebut merupakan produk jaringan narkoba internasional yang beredar di wilayah Asia Tenggara. Teuku Arsya menjelaskan, penangkapan terhadap MU dilakukan di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 7 Agustus 2024.
Awalnya polisi mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Cengkareng dan Jakarta Utara. Sebuah mobil Toyota Camry warna hitam bernomor polisi B 8023 BF terpantau membawa sabu dari sebuah pelabuhan di wilayah Jawa Barat. Mobil itu diterima oleh MU, kemudian polisi segera menangkapnya.
Hasil penggeledahan ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di bodi pintu belakang bagian kiri, dua bungkus di bodi pintu depan bagian kiri, tiga bungkus di pintu depan sebelah kanan, dan tiga bungkus di bodi pintu belakang sebelah kanan. Sabu yang ditemukan dengan berat total 11,355 gram, 11 paket itu dibungkus kemasan plastik teh cina warna hijau.
Teuku Arsya mengatakan MU diketahui sebagai seorang disjoki (DJ), tapi sedang tidak ada pekerjaan dan menerima tawaran jadi kurir narkoba. “Karena tergiur akan keuntungan yang akan diperoleh oleh pelaku,” ucapnya.
Untuk pelaku inisial A, polisi menangkap pada malam hari di sebuah indekos wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada 9 Agustus 2024. Saat itu A sedang mengemasi barang-barangnya untuk pindah tempat.
Dari dalam indekos A, polisi menyita dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,5 gram di dalam kamarnya. A diketahui sudah berulang kali melakukan transaksi sabu di Jakarta selama empat bulan. “Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Arsya.
Akibat perbuatannya, MU dan A dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Retno Jordanus menjelaskan, MU berperan sebagai penerima paket. Sedangkan A berperan sebagai penghubung atau perantara pengiriman sabu.
“Kami juga telah mengidentifikasi pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali, yaitu R, BU, dan BR, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ucap Jordanus.
Pilihan Editor: Mantan Wakil Ketua KPK Minta Novel Baswedan hingga Raja OTT Kembali ke KPK