TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur menggelar rekonstruksj kasus perampokan Pulomas di kediaman Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara, Kayu Putih, Jakarta Timur, Kamis, 19 Januari 2017. Dalam rekonstruksi ini, seluruh tersangka dilibatkan.
"Semua tersangka dilibatkan, karena sudah keluar dari rumah sakit sebelumnya," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono di lokasi, Kamis. Ada tiga tersangka yang hadir, yaitu Ridwan Sitorus, Alfins Sinaga dan Erwin Situmorang.
Baca : Kapolri Beri Penghargaan Polisi Pengungkap Kasus Pulomas
Meski begitu, peran para korban masih tetap akan digantikan oleh model seperti saat prerekonstruksi. Alasannya, kata Agung, karena pihaknya khawatir dengan psikologis para korban. "Peran semua korban akan diganti, karena faktor psikologis. Kecuali di persidangan, lain lagi nanti," kata dia.
Agung menambahkan, setelah rekonstruksi ini, pihaknya akan langsung menyelesaikan pemberkasan agar berkas perkara kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. "Ini berkas masih dilengkapi, nanti rekonstruksi ini tinggal dilampirkan saja di berkas," ujarnya.
Sebelumnya, empat orang komplotan perampok pimpinan Ramlan Butarbutar merampok rumah milik Dodi Triono pada 26 Desember 2017 lalu. Saat merampok, 11 orang yang berada di rumah itu disekap di dalam kamar mandi sempit berukuran 1,5x1,5 meter.
Akibatnya, enam orang di antaranya tewas. Mereka adalah Dodi, dua anak perempuannya, satu teman anak Dodi dan dua orang sopir. Sementara itu, lima korban lainnya selamat setelah disekap selama kurang lebih 17 jam.
INGE KLARA SAFITRI