TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota, Nirwono Joga, menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat membatalkan penerbitan hak guna bangunan (HGB) Pulau reklamasi D untuk PT Kapuk Naga Indah. Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI harus melakukan moratorium untuk semua kegiatan yang terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta, termasuk penerbitan HGB.
"Semua pihak harus menunggu sampai Gubernur DKI terpilih dilantik yang tinggal 1,5 bulan lagi. Kenapa harus buru-buru dikeluarkan? Apa alasannya?" kata Nirwono saat dihubungi, Rabu, 30 Agustus 2017.
Nirwono berharap Gubernur DKI terpilih, Anies Baswedan, memberikan pernyataan sikap terhadap kasus ini. Menurut dia, ketegasan Anies terhadap kasus reklamasi dibutuhkan karena kasus tersebut merupakan salah satu faktor penentu kemenangan Anies di Pilkada DKI Jakarta. "Gubernur terpilih memiliki sikap menolak reklamasi," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah DKI: Kementerian LHK Bakal Cabut Moratorium Reklamasi
Pekan lalu, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan hak guna bangunan (HGB) Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah. Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang mengatakan dasar penerbitan HGB Pulau D untuk anak usaha Agung Sedayu Group itu ialah adanya perjanjian kerja sama antara pemerintah Jakarta dengan Kapuk Naga Indah.
Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa berujar, dengan terbitnya HGB Pulau D, Kapuk Naga Indah bisa memanfaatkan Pulau D untuk kegiatan sesuai dengan peruntukannya. Namun, saat ini, Kapuk Naga Indah belum bisa melanjutkan pembangunan di atas pulau reklamasi tersebut.
Oswar menjelaskan, dasar penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) ialah peraturan daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta atau raperda reklamasi. Rancangan peraturan daerah itu kini pembahasannya terhenti sejak Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus suap pembahasan raperda itu pada Maret tahun lalu.
Baca juga: Kementerian LHK: Jembatan Dadap ke Pulau C dan D Belum Dapat Izin
Nirwono sependapat dengan Oswar. Dia mengatakan pengembang pulau reklamasi belum bisa segera membangun di pulaunya karena raperda reklamasi belum ada. Dengan belum adanya raperda tersebut, menurut Nirwono, IMB tidak bisa diterbitkan sehingga pengembang pulau reklamasi tidak bisa membangun bangunan apapun di pulaunya.
"Di sini, sikap tegas gubernur terpilih sangat diharapkan. Moratorium reklamasi, hentikan semua kegiatan yang terkait reklamasi, dan tinjau ulang atau batalkan yang belum mulai.
Kemudian, gubernur terpilih mesti melibatkan masyarakat untuk membahas pengembangan pulau-pulau yang sudah terlanjur dibangun. Pengembang juga dapat dilibatkan," tutur Nirwono.
ANGELINA ANJAR SAWITRI