Saka Tatal Ajukan PK, Pegi Setiawan Siap Berikan Keterangan

Jumat, 12 Juli 2024 13:37 WIB

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, jalani tes masuk kerja di PT Dusdusan, Kecamatan Palmerah, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti

TEMPO.CO, Jakarta - Saka Tatal yang merupakan mantan narapidana pembunuhan Vina telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024.

Dilansir dari Antara, salah satu kuasa hukum Saka Tatal yaitu Titin Prialianti menyebutkan bahwa dalam pengajuan PK tersebut, telah sampai pada tahap penyerahan berkas penting termasuk diantaranya novum yang telah diserahkan kepada PN Cirebon.

Dimana salah satu isi novum berupa persoalan mengenai tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eki, ia juga berharap PN Cirebon dapat meneruskan berkas tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). “Kalau dulu memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi novum yang disampaikan itu menggambarkan secara jelas, bahwa betul tidak ada penusukan terhadap Eki,” ucap Titin.

Di tahun 2016, Saka Tatal yang berusia 15 tahun dikenakan sanksi hukuman penjara selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Terkait dengan PK yang akan dilakukan setelah 4 tahun berlalu dari bebasnya Saka Tatal pada April 2020 dianggap sebagai jalannya untuk memulihkan nama baik. Krisna Mukti selaku kuasa hukum Saka Tatal mengklaim bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap oleh polisi. "Karena putusan itu Saka sulit mendapat kerja. Dan dia ingin memulihkan nama baiknya," ujar Mukti ketika diwawancarai Tempo pada Juni lalu.

Advertising
Advertising

PK tersebut diperkirakan akan diadakan pada 24 Juli 2024 mendatang. Sejalan dengan ini, Pegi Setiawan yang menggugat praperadilan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita dinyatakan oleh Hakim, bahwa proses penetapan dirinya sebagai tersangka dibatalkan.

Pegi Setiawan yang telah menang gugatan, menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan terhadap upaya PK yang diajukan oleh Saka Talal. “Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi, Rabu, 10 Juli 2024.

Selain bersedia untuk memberikan keterangan pada PK Saka Talal, ia juga menyatakan ketersediaan untuk memberikan keterangan terhadap pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya.

Selagi menunggu PK yang akan segera diadakan dalam waktu yang mendatang, Pegi mengatakan dalam keadaan saat ini, ia memilih untuk memfokuskan diri dengan beristirahat di rumah.

“Ketika saya mendengar hakim mengabulkan gugatan itu, saya merasa senang dan bahagia. Akhirnya keadilan ini bisa ditegakkan,” ujar Pegi.

AULIA SABRINI SARAGIH | JIHAN RISTIYANTI | NOVANDY ANANTA | ANTARA
Pilihan editor: Saka Tatal Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Akan Bekerja Jadi General Affair di PT Dusdusan

Berita terkait

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

2 hari lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

15 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

15 hari lalu

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.

Baca Selengkapnya

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

22 hari lalu

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

22 hari lalu

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

23 hari lalu

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.

Baca Selengkapnya

Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

23 hari lalu

Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

32 hari lalu

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan

Baca Selengkapnya

Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

33 hari lalu

Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

Eks Kabareskrim Ito Sumardi sempat menyebut Iptu Rudiana dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, terkait kasus Vina

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

35 hari lalu

Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky), berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Selengkapnya