Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolda Metro Jaya Minta Pemeriksaan Jonru Ginting Dipercepat

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Jonru Ginting. twitter.com
Jonru Ginting. twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis meminta pemeriksaan Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting dipercepat. Perintah ini ia sampaikan kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Derian.

“Dipercepat supaya nanti kalau sudah beres berkasnya, lekas kami sampaikan ke kejaksaan,” kata Idham di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 Oktober 2017, terkait dengan pemeriksaan terhadap Jonru Ginting.

Baca: Polisi Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Jonru Ginting Hari Ini

Pemeriksaan tambahan terhadap Jonru pada Minggu, 1 Oktober 2017, ditangguhkan. Pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwanto, mengatakan penangguhan dilakukan karena kondisi kliennya yang memburuk setelah diperiksa empat hari berturut-turut sejak 28 September 2017. “Dia memang batuk-batuk karena tidak beristirahat,” kata Djudju.

Pada pemeriksaan Minggu sore hingga malam, Jonru diberi enam pertanyaan oleh penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara yang hadir malam itu, Mery Yanto, mengatakan Jonru Ginting sudah menjawab tiga dari enam pertanyaan itu. “Pertanyaan masih seputar penguatan keterangan soal status yang diunduh Jonru,” kata Mery.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Ia dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.


PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.


Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juni 2018. TEMPO/Lani Diana
Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.


Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting saat menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 19 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.


Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.


Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.


Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal Jonru Ginting mengucap takbir saat masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 2 Maret 2018. Jonru terdakwa kasus ujaran kebencian divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Tempo/Fakhri Hermansyah
Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.


Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal Jonru Ginting mengucap takbir usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 2 Maret 2018. Jonru terdakwa kasus ujaran kebencian divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Tempo/Fakhri Hermansyah
Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan orasinya dalam acara deklarasi wadah pergerakan relawan bertajuk
Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.