TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis meminta pemeriksaan Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting dipercepat. Perintah ini ia sampaikan kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Derian.
“Dipercepat supaya nanti kalau sudah beres berkasnya, lekas kami sampaikan ke kejaksaan,” kata Idham di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 Oktober 2017, terkait dengan pemeriksaan terhadap Jonru Ginting.
Baca: Polisi Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Jonru Ginting Hari Ini
Pemeriksaan tambahan terhadap Jonru pada Minggu, 1 Oktober 2017, ditangguhkan. Pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwanto, mengatakan penangguhan dilakukan karena kondisi kliennya yang memburuk setelah diperiksa empat hari berturut-turut sejak 28 September 2017. “Dia memang batuk-batuk karena tidak beristirahat,” kata Djudju.
Pada pemeriksaan Minggu sore hingga malam, Jonru diberi enam pertanyaan oleh penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Pengacara yang hadir malam itu, Mery Yanto, mengatakan Jonru Ginting sudah menjawab tiga dari enam pertanyaan itu. “Pertanyaan masih seputar penguatan keterangan soal status yang diunduh Jonru,” kata Mery.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Ia dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.