TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pertama praperadilan Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting digelar hari ini, Senin, 6 November 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Di jadwal sih jam 10 mulainya,” kata pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwantoro, saat dihubungi Tempo. Namun, sampai berita ini dibuat pada Senin siang, sidang Jonru belum juga dimulai.
Menurut Djudju, agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan dari tim kuasa hukum Jonru. Dia mengatakan tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi sidang pertama praperadilan ini. Ia juga menyebut Jonru tidak dihadirkan hari ini. “Kamis atau Rabu nanti mungkin (Jonru hadir) saat sidang lanjutan,” tuturnya.
Baca: Menolak Dijadikan Tersangka, Jonru Ginting Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum Jonru mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka klien mereka. Djuju mengatakan penangkapan dan penahanan Jonru tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis oleh Polda Metro Jaya dengan pelapor Muannas Al Aidid.
Muannas melaporkan Jonru atas tuduhan ujaran kebencian. Dia menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang sudah akut. Salah satunya menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945 tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.
Muannas telah diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017. Penyidik juga telah meminta keterangan dari dua saksi lain, yaitu Guntur Romli dan Slamet Abidin.
Jonru Ginting memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 28 September lalu, sekitar pukul 15.40 WIB setelah mangkir beberapa waktu lalu. Jonru semula dipanggil sebagai saksi atau terlapor pengaduan ujaran kebencian oleh Muannas Alaidid. Kemudian dia ditahan dan muncul status Jonru sebagai tersangka.