TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro akan memanggil tiga pejabat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta. Ketiga pejabat BPRD DKI itu adalah Kepala Bidang Peraturan BPRD Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD Yuandi Bayak Miko, dan staf BPRD Penjaringan, Andri.
Ketiga orang tersebut, kata Argo, akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus reklamasi pulau buatan C dan D. "Tentunya penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami berkaitan dengan NJOP," ujar Argo, Selasa, 7 November 2017.
Argo menuturkan ketiga saksi itu akan dimintai keterangan seputar penerapan nilai jual obyek pajak (NJPO). Penyidik ingin melihat apakah ada pelanggaran dalam mega proyek reklamasi Teluk Jakarta. "Kemudian akan kami lihat juga apakah ada kerugian negara dari proyek itu. Kami akan mendalami dan memeriksa beberapa saksi," tuturnya.
Baca: Polisi Selidiki Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Kenapa?
Hubungan antara ketiga pejabat tersebut dan proyek reklamasi, menurut Argo, berkaitan dengan klasifikasi dan penerapan NJOP. "Apa yang digunakan itu adalah peraturan menteri atau peraturan Gubernur? Akan kami cek," kata Argo.
Polisi menyelidiki dugaan tindak pidana dalam perizinan dan pengelolaan reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Penyelidikan kasus ini dimulai saat Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan diberitakan akan mencabut sanksi penghentian sementara (moratorium) reklamasi.
Dalam mengusut perkara reklamasi Teluk Jakarta ini, polisi berencana memakai Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.