TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perdana praperadilan Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting kembali digelar hari ini. Sebelumnya, sidang sempat ditunda pekan lalu karena pihak termohon dua, Kejaksaan Tinggi, belum dapat membawa surat kuasa sebagai syarat administrasi persidangan.
"Agenda hari ini pembacaan permohonan," kata kuasa hukum Jonru Ginting, Djudju Purwantoro saat dihubungi Tempo lewat telepon, Senin, 13 November 2017.
Baca : Lawan Jonru di Sidang Praperadilan, Polisi: Kami Siap
Djudju mengatakan sidang akan kembali digelar Selasa besok dengan agenda jawaban dari termohon satu, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan termohon dua, Kejaksaan Tinggi. Ia juga mengatakan proses persidangan akan berlangsung selama sepekan ini. "Jumat nanti finalnya," kata Djudju.
Tim kuasa hukum Jonru mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka klien mereka. Djuju mengatakan penangkapan dan penahanan Jonru tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 35 junctoPasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis oleh Polda Metro Jaya dengan pelapor Muannas Al Aidid.
Muannas melaporkan Jonru atas tuduhan ujaran kebencian. Dia menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang sudah akut. Salah satunya menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945 tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.
Muannas telah diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017. Penyidik juga telah meminta keterangan dari dua saksi lain, yaitu Guntur Romli dan Slamet Abidin.
Jonru Ginting memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 28 September lalu, sekitar pukul 15.40 WIB setelah sempat mangkir. Jonru semula dipanggil sebagai saksi atau terlapor pengaduan ujaran kebencian oleh Muannas Alaidid. Kemudian dia ditahan dan muncul status Jonru sebagai tersangka.