TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima perwakilan Serikat Buruh di Ruang Rapat TPUT, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu sore, 29 November 2017. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga turut hadir dalam pertemuan membahas revisi Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2018.
"Pertemuan sore ini berlangsung dinamis dan hangat. Kami menjalin silaturahmi yang sempat terputus dan sudah mendengar masukan dari perwakilan serikat buruh," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu sore, 29 November 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan dalam pertemuan itu serikat buruh tetap menginginkan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 yang ditetapkan Anies Baswedan sebesar Rp 3,6 juta.
Buruh meminta UMP DKI sebesar Rp 3,9 juta berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan sidang Dewan Pengupahan yang telah mereka lakukan. Tuntutan revisi UMP DKI juga disampaikan Serikat Buruh pada Jumat, 10 November 2017. Mereka juga menuntut pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta menurunkan tarif listrik.
"Kami tetap menginginkan kenaikan dari angka Rp 3,6 juta, angka awal tetap Rp 3,9 juta," kata Ketua DPD FSP LEM SPSI Yulianto di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 29 November 2017.
Perwakilan Serikat Buruh yang hadir bertemu dengan Anies-Sandi hari ini adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Koalisi Buruh Jakarta.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI yang paling santer menyuarakan revisi UMP Rp 3,9 juta tidak hadir. Presiden KSPI Said Iqbal bahkan sampai menuding Anies Baswedan sebagai pembohong karena dianggap mengingkari kontrak politik yang ditandatangani bersama Koalisi Buruh Jakarta pada saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Masih ada waktu merevisi sampai 1 Januari 2018, kami akan menunggu kebijakan Gubernur atas nasib buruh," kata Yulianto sebagai wakil Serikat Buruh.