TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan anggota Dewan Pimpinan Cabang Front Pembela Islam atau FPI Pondok Gede, Boy Giadria, yang disangka menjadi pelaku persekusi, ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu kemarin.
"Iya benar sudah dititipkan di Polda Metro sejak Sabtu kemarin," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Januari 2018.
Baca juga: Penjelasan FPI Bekasi Soal Persekusi Tukang Obat
Saat dihubungi Senin kemarin, Argo membantah kabar tersebut. “Oh tidak ada di Polda, masih di Polres Bekasi itu,” ujarnya. Namun Argo kemudian meralat pernyataannya dengan menyebutkan Boy telah dititipkan di Polda Metro Jaya.
"Kemarin (wartawan) tanyanya kasus dilimpahkan ke Polda," ucapnya. "Lalu saya jawab belum."
Penahanan di Polda, kata dia, hanya penitipan dari Kepolisian Resor Bekasi Kota. Sedangkan kasusnya tetap ditangani Polres Kota Bekasi. "Yang tangani tetap Polres Bekasi. Penahanan dititipkan ke Polda," tuturnya.
Kapolres Kota Bekasi Komisaris Besar Indarto mengatakan pemindahan Boy ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Boy menjadi tersangka perusakan obat ketika mendatangi toko obat ilegal di Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu, 27 Desember 2017.
"Obat dimasukkan ke dalam ember berisi air," kata Indarto kepada Tempo.
Menurut Indarto, selain melakukan perusakan, Boy, yang merupakan Wakil Kepala Bidang Hisbah FPI, juga dijerat dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau persekusi. Sebab, Boy dianggap melakukan pemaksaan ketika datang ke toko ilegal tersebut bersama anggotanya.
Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, paksaan itu berupa meminta pemilik obat ilegal dan kedaluwarsa berinisial H membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut ditujukan agar ia tidak menjual obat keras ilegal kembali, apalagi ke anak di bawah umur.
"Perbuatannya melawan hukum," kata Indarto. Pengurus FPI tersebut dikenakan Pasal 170 dan 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan perusakan dan pemaksaan. Ia terancam kurungan lima tahun penjara.
IMAM HAMDI | ALFAN HlLMI