Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Tuntutan Ditunda Lagi, Asma Dewi Terlanjur Siapkan Pleidoi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2018. Tempo/Imam Hamdi
Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2018. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Hakim Ketua Aris Bawono kembali menunda sidang tuntutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2018. Alasannya, sidang ditunda untuk kedua kalinya itu, lantaran jaksa penuntut umum belum siap terkait berkas tuntutannya.

"Karena jaksa penuntut umum belum siap melakukan penuntutan. Sidang ditunda sampai Selasa 6 Februari 2018 pekan depan," kata Aris, sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali. Asma Dewi terlihat tegar menjalani persidangan. Bahkan, meski belum menjalani tuntutan, bersama kuasa hukumnya, dia telah menyiapkan pembelaan atau pledoi.
Baca : Penyebab Sidang Ujaran Kebencian Asma Dewi Ditunda Dua Hari

Asma Dewi mengatakatan tidak bermaksud untuk melontarkan ujaran kebencian kepada pihak-pihak tertentu. Unggahan di media sosial, kata dia, hanya untuk kritik terhadap pemerintah.

"Harapannya ada pencabutan atas tuduhan ke saya. Jadi saya dibebaskan. Saya jadi viral karena difitnah ada transfer dana saracen. Baru nama saya banyak dicari orang setelah kejadian itu," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun, pada 22 Juli 2016 di akun Facebook Asma Dewi menyebarkan Video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul “Mentan yakin impor jeroan stabilkan harga” dengan komentar “Edun." Ditambah, Asma Dewi mengunggah ulang dan menanggapi dengan komentar “Rezim koplak. Di luar negeri di buang disini disuruh. Makan rakyatnya.”

Menurut Asma Dewi, pernyataannya saat itu sebagai bentuk kepeduliannya sebagai warga negara. Dia mengatakan tidak mau warga Indonesia memakan jeroan, yang di luar negeri isi tubuh hewan ternak itu dibuang.

"Saya peduli bahaya yang masuk ke Indonesia," ujarnya. Asma Dewi meminta maaf jika pernyataannya tersebut menyinggung. "Mohon maaf jika aksi bela negara ini dianggap salah."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.


Alasan Jaksa Banding Vonis Terpidana Ujaran Kebencian Asma Dewi

20 April 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, membacakan pledoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 20 Februari 2018. Tempo/Caesar Akbar
Alasan Jaksa Banding Vonis Terpidana Ujaran Kebencian Asma Dewi

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 5 bulan 15 hari penjara yang diterima oleh terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi.


Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

18 April 2018

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo makan siang di dekat  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian pada Senin, 16 April 2018, Dia mengenakan kaos oblong bertuliskan #2019GantiPresiden di depan pers. FOTO: TEMPO/Fajar Pebrianto
Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

Ahmad Dhani mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke handphone milik Bimo pada 6-7 Maret 2018. Bimo menjadi saksi utama dakwaan ujaran kebencian.


Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

18 April 2018

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

Nukman menanggapi berita Ahmad Dhani yang melibatkan adminnya dalam perkara ujaran kebencian terhadap Ahok.


Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

16 Maret 2018

Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi berbincang dengan rekannnya sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah
Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

Jaksa Agung M. Prasetyo menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, terlalu ringan.


Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi Bersyukur Pernah Dipenjara

16 Maret 2018

Terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi usai ikuti sidang di PN Jakarta Selatan 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi Bersyukur Pernah Dipenjara

Terjerat kasus ujaran kebencian, membuat Asma Dewi tahu tidak semua orang yang dipenjara itu bersalah.


Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

15 Maret 2018

Terpidana kasus ujaran kebencian, Asma Dewi (tengah) meneriakkan takbir usai ikuti sidang di PN Jakarta Selatan, 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah
Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, bersyukur atas vonis 5 bulan 15 hari, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

15 Maret 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi menangis haru atas vonis 5 bulan 15 hari yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan 2 tahun bui dan denda Rp 300 juta dari Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Fajar Pebrianto
Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, 5 bulan 15 hari kurungan.


Jaksa Sibuk, Polisi Serahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani Senin

9 Maret 2018

Ahmad Dhani (tengah) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian melalui media sosial di Polres Jakata Selatan, 30 November 2017. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah menemukan dua alat bukti yang kuat. TEMPO/Amston Probel
Jaksa Sibuk, Polisi Serahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani Senin

Penyerahan tahap dua kasus Ahmad Dani oleh Polres Jakarta Selatan baru bisa pada Senin.


Terdakwa Hate Speech Asma Dewi Curhat Soal Saracen di Persidangan

21 Februari 2018

Terdakwa Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Januari 2018. Sidang ditunda selama dua hari karena Jaksa Penuntut Umum belum siap. Tempo/Imam Hamdi
Terdakwa Hate Speech Asma Dewi Curhat Soal Saracen di Persidangan

Terdakwa hate speech Asma Dewi mengaku di-bully warganet bukan karena postingan di Facebook, melainkan dikaitkan dengan kelompok Saracen