TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sudah mengundang Muhammad Rizki dari Cyber Indonesia untuk diperiksa sebagai pelapor Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah dan Fadli Zon atas dugaan menyebarkan hoax dan kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial Twitter.
"Sudah dijadwalkan (pemeriksaan) pada 4 Mei," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta pada saat dihubungi siang ini, Sabtu, 28 April 2018.
Dia menjelaskan, pemeriksaan politikus PKS Fahri Hamzah dan politikus Partai Gerindra Fadli Zon dilakukan setelah pemeriksaan terhadap pelapor tuntas. Pemeriksa akan menggali perbuatan atau pernyataan apa menurut pelapor adalah perbuatan.
Baca: FPKS Desak Polisi Segera Periksa Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Fahri dan Fadli Zon dilaporkan karena me-retweet akun Twitter @jawapos yang berisi, "Ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama."
Pelapor menilai mereka telah menyebarkan hoax dari pemberitaan Jawa Pos yang belakangan sudah diklarifikasi dan dicabut pemuatannya. "Tapi yang amat kita sayangkan posisi FH dan FZ yang seorang pejabat tetap mempertahankan berita hoax," kata Rizki.
Laporan Rizki nomer LP/1336/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Baik Fahri Hamzah maupun Fadli Zon diduga melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.