TEMPO.CO, Jakarta - Kelurahan Ciganjur merevisi surat edaran yang berisi permintaan zakat atau amal sosial ramadan kepada setiap RT. Awalnya, Kelurahan Ciganjur menargetkan setiap RT menghimpun zakat Rp 1,5 juta untuk amal sosial ramadan 2018.
"Sudah kami revisi hari ini," kata Lurah Ciganjur Indzarti, Senin, 4 Juni 2018.
Baca: Zakat Ramadan Tak Capai Target, Ketua RT: Orang Kelurahan Manyun
Kelurahan Ciganjur di Kecamatan Jagakarsa mengeluarkan surat edaran permintaan kepada setiap RT agar bisa menghimpun amal Rp 1,5 juta. Alasannya, Kelurahan Ciganjur ditargetkan menghimpun amal Rp 94.500.000 oleh Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (Bazis) DKI.
Surat edaran itu tindak lanjut dari Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018 tertanggal 17 Mei 2018. Namun, dalam surat edaran yang telah direvisi tidak ada target bagi setiap RT untuk menghimpun dana.
Baca: Heboh Edaran Zakat, Anies Baswedan Panggil Semua Lurah
Revisi edaran tersebut menghilangkan nominal yang ditargetkan pihak kelurahan. Namun, dalam surat edaran tersebut tetap meminta masyarakat membantu gerakan amal sosial ramadan dengan batas akhir penyampaian di kantor Kelurahan Ciganjur pada 11 Juni.
Idzarti mengatakan pihak kelurahan menargetkan setiap RT Rp 1,5 juta karena menghitung secara proporsional antara target Bazis DKI. Adapun jumlah RT di Kelurahan Ciganjur mencapai 63 RT. "Kami bagi dari jumlah target yang diberikan Bazis sesuai dengan jumlah RT di Kelurahan Ciganjur," ucapnya.
Baca: Edaran Zakat, Anies Baswedan Sesalkan Penulisan Nominal Rp 1 juta
Idzarti memahami adanya pro kontra terkait gerakan amal ini. Namun, ia berharap warga tidak terpecah karena masalah pengumpulan zakat ini. "Sebab, dari 2009 saya di Kelurahan Ciganjur sudah ada, dan belum pernah ada masalah. Yang penting jangan sampai mau diadu," ujarnya.