TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi menangkap empat begal yang terlibat pencurian di Jalan RE Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan. Dua dari empat penjahat itu ditembak kakinya karena berusaha kabur ketika ditangkap.
"Empat pelaku ini residivis yang pernah melakukan kejahatan di Surabaya, Jakarta Utara, dan Serpong,” kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Selasa 5 Juni 2018.
Menurut Ferdy, komplotan ini mengincar mobil yang parkir di tempat-tempat umum. Mereka kemudian memecah kaca mobil menggunakan obeng untuk menjarah isinya.
Keempat tersangka yang ditangkap polisi itu adalah M. Irfan, 35 tahun, Adi Buana (28), Ahmad Amin (36) dan Fahri Kaya (35). “Terakhir kali mereka beraksi di Ciputat,” kata Ferdy.
Dalam kejahatan terakhir, komplotan itu menjarah sebuah tas berisi uang ratusan juta. Saat itu korban tengah membeli obat di sebuah apotek di Jalan R.E. Martadinata. Tersangka yang bernama M. Irfan mendekati mobil korban lalu memecahkan kacanya menggunakan obeng. “Tas korban berisi uang tunai Rp 100 juta dan 27 ribu dolar Singapura,” kata Ferdy. "Kalau dirupiahkan, 27 ribu dolar Singapura itu sekitar Rp 300 juta.”
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, dari tangan tersangka disita barang bukti satu senjata api jenis revolver, 12 butir peluru, obeng, senter kecil, dan uang tunai Rp 10 juta. “Uang itu hasil kejahatan,” katanya. “Kami juga menyita dua sepeda motor serta beberapa perhiasan yang dibeli dari uang kejahatan.
Empat begal itu dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.