TEMPO.CO, Depok - Korban pelecehan seksual oleh pengendara motor di Depok yang videonya sempat viral, kecewa terhadap tuntutan empat bulan penjara yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa pelecehan seksual, Ilham Sina Tanjung, menjalani sidang tuntutan pada 5 Juli 2018.
“Padahal pelaku dikenai pasal 281 ayat 1 yang ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan,” ujar AF kepada Tempo, Selasa 10 Juli 2018.
Baca: Pelecehan Seksual di Tempat Umum, Laporkan ke Nomor Ini
Menurut AF, setelah peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya terungkap, ternyata banyak perempuan bercerita pernah mengalami hal serupa di Depok. Namun mereka tidak bisa melapor karena tidak cukup bukti dan malu.
Baca: Ketum PSI Grace Natalie Laporkan Pelecehan oleh 2 Akun Medsos
“Dengan hukuman cuma empat bulan, kemungkinan pelaku tidak mendapat efek jera dan bakalan mengulang lagi perbuatannya,“ ujarnya.
Peristiwa pelecehan seksual yang menimpa perempuan 22 tahun itu terjadi pada 11 Januri 2018. Pada saat itu Ilham Sanin melewati Jalan Kuningan Datuk untuk mencari penjual pulsa. Ketika melihat korban berjalan di tempat sepi itu, pelaku melakukan pelecehan terhadap AF.
Peristiwa pelecehan itu terjadi di Kemiri Muka, tidak jauh dari rumah korban. “Tiba-tiba ada pengendara sepeda motor dari sebelah kanan menghampiri, langsung meremas daerah sensitif saya,” kata AF, di kantor Kepolisian Resor Kota Depok, Jumat, 12 Januari 2018.
Menjadi korban pelecehan seksual, AF kaget dan badannya gemetaran. “Saya tidak mengenali pelaku karena pake helm,” ucapnya.