Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghapusan Denda Genjot Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Editor

Suseno

Pengendara membayar pajak kendaraan menggunakan layanan Drive Thru yang baru diresmikan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9). Dengan layanan ini pembayaran pajak hanya membutuhkan waktu  lima menit. Foto: TEMPO/Panca Syurkani
Pengendara membayar pajak kendaraan menggunakan layanan Drive Thru yang baru diresmikan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9). Dengan layanan ini pembayaran pajak hanya membutuhkan waktu lima menit. Foto: TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mencatat peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama setelah denda keterlambatan membayar dihapuskan hingga Jumat pekan lalu. Angka peningkatannya mencapai 23 persen dan 18 persen.

“Program penghapusan denda ini berhasil meningkatkan pembayaran pajak,” kata Koordinator Unit Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Khairil Anwar, Senin, 3 Maret 2018.

Baca: Begini Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Digital

Khairil menerangkan, penerimaan pajak kendaraan pada semester pertama tahun ini rata-rata Rp 646 miliar per bulan. Setelah program penghapusan denda berjalan selama sebulan terakhir, pajak yang masuk mencapai Rp 743 miliar. “Banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini,” ujar dia.

Adapun penerimaan dari bea balik nama kendaraan, menurut Khairil, pada Januari-Juni lalu rata-rata sebesar Rp 424 miliar per bulan. Setelah program penghapusan denda berlaku, pendapatan bea balik nama mencapai Rp 502 miliar dalam sebulan.

Pemerintah DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan, serta pajak bumi dan bangunan sejak 27 Juni hingga 31 Agustus lalu. Program itu dilaksanakan untuk memperingati ulang tahun Jakarta ke-491 dan Indonesia ke-73.

Badan Pajak mencatat ada 3,1 juta sepeda motor yang menunggak pajak hingga Juni lalu. Total tunggakan pajaknya sekitar Rp 463 miliar. Pada saat yang sama, mobil yang belum membayar pajak sekitar 748,5 ribu unit, dengan tunggakan sekitar Rp 1,14 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski penerimaan daerah meningkat, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI malah mempermasalahkan program penghapusan denda pajak. Sekretaris Komisi Bidang Keuangan DPRD Jakarta, James Sianipar, misalnya, mengatakan penghapusan denda bisa memicu masyarakat untuk membeli mobil dan motor baru. “Kalau telat bayar pajak, mereka nggak takut lagi,” ujar politikus NasDem itu.

Baca: Mudahkan Pembayar Pajak Kendaraan, Polda Luncurkan Samsat Digital

Wakil Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD, Jhonny Simanjutak, menyatakan hal senada. Menurut dia, peningkatan penerimaan pajak kendaraan dan bea balik nama belum tentu imbas dari program penghapusan denda. Kenaikan itu, menurut dia, bisa jadi disebabkan oleh bertambahnya kepemilikan mobil dan sepeda motor. “Tanpa program (penghapusan denda) itu, pajak kendaraan bermotor di Jakarta juga akan naik,” kata politikus PDI Perjuangan ini.

Jhonny justru menilai program penghapusan denda tidak tepat sasaran karena menguntungkan para penunggak pajak mobil mewah. Seharusnya, kata dia, Badan Pajak lebih giat mengejar kewajiban para pemilik mobil mewah itu dan bukan menghapuskan dendanya.

Menanggapi pernyataan Dewan, Khairil menjelaskan sebagian penunggak pajak mobil mewah juga melunasi pajak mereka pada masa penghapusan denda itu. Namun, ia belum bisa merinci jumlahnya. Badan Pajak, Khairil menambahkan, masih berupaya menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor yang masuk kategori mewah. “Mulai dari pemberian surat imbauan, penagihan door to door, hingga razia gabungan telah kami kerjakan,” ujar dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Meta Didenda Rp 19,3 Triliun di Eropa karena Transfer Data Pengguna Facebok, Begini Kronologinya

9 hari lalu

Metaverse adalah istilah yang diciptakan dalam novel dystopian
Meta Didenda Rp 19,3 Triliun di Eropa karena Transfer Data Pengguna Facebok, Begini Kronologinya

Induk perusahaan Facebook, Meta didenda sebesar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 19,3 triliun oleh Uni Eropa. Begini kronologinya.


Komedian di Cina Diputus Kontrak karena Dianggap Menghina Militer

12 hari lalu

Ilustrasi Pertunjukan Panggung
Komedian di Cina Diputus Kontrak karena Dianggap Menghina Militer

Perusahaan yang menaungi sejumlah komedian kena hukuman denda setelah salah satu komediannya dianggap mencederai militer Cina


Daftar 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

24 hari lalu

Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Daftar 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

6 Provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan masyarakat


Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini Daftar Denda Tilang Jika Melanggar

36 hari lalu

Kendaraan dinas listrik Kapolri. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Bali)
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini Daftar Denda Tilang Jika Melanggar

Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pelat nomor ganjil genap Jakarta mulai hari ini setelah libur Lebaran 2023.


Mohammad Iman Mahlil Tempel QRIS Palsu Tak Hanya di Masjid, Tapi Juga di Tembok Tempat Umum

51 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (kedua dari kiri) dan Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) memperlihatkan barang bukti terkait kasus pemalsuan stiker barcode QRIS dalam jumpa pers. di Jakarta pada Selasa (11 April 2023). (ANTARA/Ilham Kausar/nbl)
Mohammad Iman Mahlil Tempel QRIS Palsu Tak Hanya di Masjid, Tapi Juga di Tembok Tempat Umum

Mohammad Iman Mahlil Lubis (laki-laki 39 tahun) menempel stiker kotak amal QRIS palsu di 38 titik di Jakarta dan Tangerang.


Khofifah Sediakan Hadiah Umrah untuk 50 Orang yang Tepat Waktu Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

53 hari lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Kiri) memberikan durian kepada Kapolres Blitar kota AKBP Argo Wiyono tanda dimulainya Festival saat Festival Durian Sumberasri di Blitar, Jawa Timur, Ahad, 12 Februari 2023. Festival tahunan ini diharapkan dapat berpengaruh langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat. ANTARA/Irfan Anshori
Khofifah Sediakan Hadiah Umrah untuk 50 Orang yang Tepat Waktu Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyediakan hadiah umrah bagi 50 orang yang tepat waktu membayar pajak daerah.


Kabar Terbaru TikTok: Dilarang di Perangkat Pemerintah Australia, Didenda Rp236 Miliar di Inggris

57 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Kabar Terbaru TikTok: Dilarang di Perangkat Pemerintah Australia, Didenda Rp236 Miliar di Inggris

TikTok kembali diterjang masalah. Terbaru, TikTok dilarang digunakan di perangkat pemerintah Australia dan didenda Rp236 miliar di Inggris.


TikTok Didenda Rp236 Miliar di Inggris, Gara-gara Ini

58 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
TikTok Didenda Rp236 Miliar di Inggris, Gara-gara Ini

Inggris mendenda TikTok karena menggunakan data pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.


Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

30 Maret 2023

Seorang warga menunjukan uang denda sebesar Rp 100 ribu usai menjalani sidang, atas pelanggaran membuang sampah sembarangan di GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa 27 Januari 2015. Warga membayar denda maksimal Rp 500 ribu dan minimal Rp 100 ribu. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

Denda hingga sanksi pidana menanti warga yang tidak lapor SPT Pajak


Menengok Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan yang Disebut Akan Dihapus

18 Maret 2023

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Menengok Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan yang Disebut Akan Dihapus

Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).