TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mencatat peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama setelah denda keterlambatan membayar dihapuskan hingga Jumat pekan lalu. Angka peningkatannya mencapai 23 persen dan 18 persen.
“Program penghapusan denda ini berhasil meningkatkan pembayaran pajak,” kata Koordinator Unit Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Khairil Anwar, Senin, 3 Maret 2018.
Baca: Begini Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Digital
Khairil menerangkan, penerimaan pajak kendaraan pada semester pertama tahun ini rata-rata Rp 646 miliar per bulan. Setelah program penghapusan denda berjalan selama sebulan terakhir, pajak yang masuk mencapai Rp 743 miliar. “Banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini,” ujar dia.
Adapun penerimaan dari bea balik nama kendaraan, menurut Khairil, pada Januari-Juni lalu rata-rata sebesar Rp 424 miliar per bulan. Setelah program penghapusan denda berlaku, pendapatan bea balik nama mencapai Rp 502 miliar dalam sebulan.
Pemerintah DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan, serta pajak bumi dan bangunan sejak 27 Juni hingga 31 Agustus lalu. Program itu dilaksanakan untuk memperingati ulang tahun Jakarta ke-491 dan Indonesia ke-73.
Badan Pajak mencatat ada 3,1 juta sepeda motor yang menunggak pajak hingga Juni lalu. Total tunggakan pajaknya sekitar Rp 463 miliar. Pada saat yang sama, mobil yang belum membayar pajak sekitar 748,5 ribu unit, dengan tunggakan sekitar Rp 1,14 triliun.
Meski penerimaan daerah meningkat, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI malah mempermasalahkan program penghapusan denda pajak. Sekretaris Komisi Bidang Keuangan DPRD Jakarta, James Sianipar, misalnya, mengatakan penghapusan denda bisa memicu masyarakat untuk membeli mobil dan motor baru. “Kalau telat bayar pajak, mereka nggak takut lagi,” ujar politikus NasDem itu.
Baca: Mudahkan Pembayar Pajak Kendaraan, Polda Luncurkan Samsat Digital
Wakil Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD, Jhonny Simanjutak, menyatakan hal senada. Menurut dia, peningkatan penerimaan pajak kendaraan dan bea balik nama belum tentu imbas dari program penghapusan denda. Kenaikan itu, menurut dia, bisa jadi disebabkan oleh bertambahnya kepemilikan mobil dan sepeda motor. “Tanpa program (penghapusan denda) itu, pajak kendaraan bermotor di Jakarta juga akan naik,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Jhonny justru menilai program penghapusan denda tidak tepat sasaran karena menguntungkan para penunggak pajak mobil mewah. Seharusnya, kata dia, Badan Pajak lebih giat mengejar kewajiban para pemilik mobil mewah itu dan bukan menghapuskan dendanya.
Menanggapi pernyataan Dewan, Khairil menjelaskan sebagian penunggak pajak mobil mewah juga melunasi pajak mereka pada masa penghapusan denda itu. Namun, ia belum bisa merinci jumlahnya. Badan Pajak, Khairil menambahkan, masih berupaya menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor yang masuk kategori mewah. “Mulai dari pemberian surat imbauan, penagihan door to door, hingga razia gabungan telah kami kerjakan,” ujar dia.