TEMPO.CO, Jakarta - Dua rambu penanda area penerapan tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah terpasang di persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan.
“Itu sebagai peringatan bahwa kawasan itu diawasi kamera,” kata Direktur Lalu-Lintas Polda Metro Jaya K isaris Besar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018.
Baca juga: Pejalan Kaki Minta Tilang Elektronik Berlaku di Trotoar, Kenapa?
Rencananya, polisi akan kembali memasang dua rambu lagi di simpang Harmoni dan Patung Kuda. Namun, Yusuf belum dapat memastikan kapan rambu itu akan dipasang. Menurut Yusuf, pemasangan rambu merupakan salah satu sosialisasi terkait uji coba penerapan tilang jenis baru itu.
“Rambu-rambu itu kan dipasang kira-kira jaraknya beberapa ratus meter. Jadi anda memasuki daerah yang diawasi kamera. Kira-kira begitu,” ujar Yusuf.
Uji coba penerapan sistem tilang elektronik atau E-TLE di sepanjang Jalan Sudirman-M.H. Thamrin akan berlangsung sepanjang Oktober 2018. Yusuf mengungkapkan akan memasang empat unit kamera CCTV untuk uji coba E-TLE.
Simak juga: Mengintip Pusat Kendali Tilang Elektronik di TMC Polda Metro Jaya
Yusuf memastikan kamera CCTV yang didatangkan dari Cina tersebut dapat merekam pelat nomor kendaraan dalam kondisi lalu lintas padat dan kendaraan yang melaju dengan kecepatan 300 kilometer per jam.
"Paling banyak hari pertama, (pelanggarannya) menerobos marka jalan," kata Yusuf.
Pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem E-TLE pada hari pertama uji coba:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan
- Kesalahan jalur
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
INGE KLARA SAFITRI | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya