TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin memastikan proses hukum Aisyah Tusalamah Baiduri Intan yang mengklaim diri sebagai raja Kerajaan Ubur Ubur terus berjalan, meski wanita itu dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.
"Proses hukum berjalan terus dan berkas perkara kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Serang, "ujar Komarudin kepada Tempo, Jum'at 12 Oktober 2018, terkait kasus Kerajaan Ubur Ubur tersebut.
Baca : Alasan MUI Ngotot Raja Kerajaan Ubur Ubur Dibawa ke Pengadilan
Komarudin mengatakan pelimpahan berkas perkara Aisyah ke Kejaksaan setelah penyidik Polres Kota Serang menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan Aisyah sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial.
Wanita 38 tahun asal Sumedang, Jawa Barat ini dijerat pasal 28 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Menurut Komarudin, dari sisi penyidik Polres Kota Serang menganggap berkas perkara Aisah sudah lengkap. Adapun barang bukti yang disertakan meliputi tujuh rekaman video yang diunggah di Facebook dan You Tube, struktur organisasi Kerajaan Ubur Ubur, sejumlah dokumen yang berisi tulisan tangan Aisyah, buku tafsir Al Quran warna hijau.
Aisyah Tusalamah Baiduri Intan, pemimpin Kerajaan Ubur Ubur. Youtube.com
Meski berkas sudah ditangan Kejaksaan, Komarudin tidak menampik jika bisa saja berkas perkara itu dikembalikan lagi ke penyidik polisi. "Kita tunggu saja perkembangannya apakah Kejaksaan menyatakan P19 dan P21 atau dikembalikan ke kami," kata Komarudin.
Sebelumnya, Dokter Rumah Sakit Jiwa Soeharto Herdijan Grogol, Jakarta Barat menyatakan Aisyah Tusalamah Baiduri Intan yang mengklaim dirinya raja kerajaan Ubur ubur mengalami gangguan jiwa berat (psikosis).
Simak :
Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Akan Panggil Anggota Timses Prabowo
Hasil pemeriksaan kejiwaan Aisyah disampaikan tiga dokter atau ahli kejiwaan RS Jiwa Grogol yaitu dokter Safitri Wulandari, dokter Agung Priyanto dan dokter Endah Trilestari. Tiga ahli kejiwaan itu melakukan pemeriksaan psikiatrik dan psikologis terhadap Aisyah sejak 23 Agustus-10 September 2018.
Menurut Komarudin, dalam surat keterangan ahli jiwa yang terdiri dari enam lembar itu menyimpulkan, berdasarkan pengamatan selama masa observasi, terperiksa, penguasa Kerajaan Ubur Ubur mengalami gangguan jiwa berat dan terperiksa tidak mampu bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya.