TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda mencairkan bantuan sukarela bernama dana hibah kemitraan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk tahun 2018, sebelum bantuan tahun 2017 dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Dana Hibah untuk Bekasi Diduga Digunakan Program Ok Oce
DKI meminta dana hibah 2017 untuk Pemkot Bekasi terealisasi terlebih dulu, yaitu untuk pembangunan jembatan layang Cipendawa dan Rawapanjang di Kota Bekasi.
"Selesaikan dulu yang bantuan keuangan 2017. Yang flyover Cipendawa dan Rawapanjang kan masih dikerjakan sampai Desember 2018," kata Kepala Biro Tata Pemerintah DKI Jakarta Premi Lasari di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dua jenis dana kepada Pemerintah Kota Bekasi sehubungan dengan kerja sama pengelolaan sampah di Kecamaran Bantargebang, Bekasi.
Premi Lasari menjelaskan, DKI mengucurkan dana bantuan khusus alias wajib dan bantuan umum alias sukarela.
Baca juga: Kisruh Dana Hibah Sampah Kota Bekasi, Anies: Kami Sudah Membayar
"Bantuan keuangan bersifat khusus diikat oleh perjanjian kerja sama (PKS) dan bantuan keuangan bersifat umum disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pemberi bantuan," katanya.
Tahun ini, Pemerintah Kota Bekasi memperoleh dana wajib senilai Rp 194 miliar. Dana wajib terdiri dari empat item, yakni bantuan langsung tunai, pemulihan lingkungan, penanggulangan sampah, dan pelayanan kesehatan warga yang terdampak sampah Bantargebang.
Pemprov DKI menganggarkan Rp 70 miliar bantuan langsung tunai yang akan dibagikan kepada 18 ribu kepala keluarga di Bantargebang. Masing-masing kepala keluarga mendapatkan Rp 600 ribu per tiga bulan.
Sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dana hibah itu mendapat reaksi dari Pemerintah Kota Bekasi. Mereka tidak mengizinkan 51 truk sampah DKI masuk ke TPST Bantargebang, pada Rabu, 17 Oktober 2018.
Simak juga: DKI Kaget, Wali Kota Bekasi Hentikan Truk Sampah Setelah Pilkada
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berujar, Pemprov DKI harus membayar dana kompensasi bau sampah sesuai kewajibannya.
Dia juga menyinggung dana hibah kemitraan DKI yang tersendat. Padahal, kata Rahmat, kucuran dana hibah lancar setiap tahunnya di era pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.