TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kondisi kesehatan kliennya menjadi pertimbangan pengajuan permohonan menjadi tahanan kota ke penyidik Polda Metro Jaya. Namun Desmihardi tak menyebutkan apa penyakit yang diderita Ratna Sarumpaet.
Baca: Dipakai Kontak Ratna Sarumpaet, Dimana Ponsel Nanik S. Deyang?
"Kasihan juga kalau melihat usia beliau yang sudah 69 tahun. Buat apa ditahan, gitu," kata Desmihardi ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 27 Oktober 2018.
Selama mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Ratna sempat merasa tidak enak badan sehingga batal menjalani pemeriksaan pada Selasa, 23 Oktober 2018 lalu. Saat itu, Ratna menyebut dirinya tidak bisa makan selama ditahan.
Selain itu, Desmihardi mengatakan alasan pihaknya kembali mengajukan permohonan tahanan kota lantaran penyidikan kasus Ratna Sarumpaet sudah hampir selesai.
Ia pun mengatakan mantan timses Prabowo - Sandiaga itu telah menyampaikan seluruh keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik. "Kalau takut menghilangkan barang bukti, apa lagi yang mau dihilangkan? Semuanya sudah ada di tangan penyidik," tutur dia. "Selama ini beliau (Ratna) juga kooperatif, kok."
Kiri: foto Ratna Sarumpaet dengan wajah lebam, yang diakuinya akibat penganiayaan, disebar lewat akun Twitter Rachel Maryam pada awal Oktober 2018. Kanan: Foto Ratna yang diambil pada 9 April 2018. Twitter.com/cumarachel (kiri), TEMPO/Subekti
Desmihardi mengatakan tim kuasa hukum berencana kembali mengajukan permohonan tahanan kota itu pada Senin mendatang. Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, disebut bersedia sebagai jaminan atas tahanan kota ibunya.
Ratna Sarumpaet pernah mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota pada 8 Oktober 2018. Namun, polisi menolak permohonan itu lantaran mereka masih butuh mengkonfirmasi beberapa hal kepada tersangka kasus hoax itu.
Baca: Jika Ratna Sarumpaet Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi Jaminan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan Ratna Sarumpaet untuk mengajukan kembali pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota. Menurut dia, itu sudah menjadi hak tersangka. "Nanti penyidik yang akan evaluasi dan putuskan," ucap Argo.