Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinas LH Bogor: Larangan Plastik Kurangi 1,8 Ton Sampah Sehari

image-gnews
Ilustrasi Kantung Plastik. shutterstock.com
Ilustrasi Kantung Plastik. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor mengatakan masa satu bulan setelah pemberlakuan kebijakan pelarangan kantong plastik di pusat perbelanjaan, ritel dan toko swalayan besar di Kota Bogor efeknya belum signifikan dirasakan.

"Secara efek domino dan perubahan yang signifikan memang kita belum rasakan meski satu bulan larangan penggunaan kantong plastik sudah diberlakukan di Kota Bogor," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Ellia Buntang pada Kamis, 3 Januari 2019.

Baca: Pengusaha di Bali Dukung Larangan Penggunaan Plastik, Sebab..

Meski begitu, Ellia menyebut kebijakan yang dituangkan dalam peraturan wali kota Bogor itu sudah bisa mengurangi sampah plastik sebanyak 1,8 ton sehari. "Jumlah penggunaan kantong plastik yang digunakan oleh pusat perbelanjaan, ritel, swalayan dan toko besar sebanyak 1,8 ton perhari yang akhirnya menjadi sampah, kini tidak ada setelah perwali diberlakuan," kata dia.

Menurut Ellia, secara kasat mata berkurangnya jumlah sampah kantong plastik itu memang tidak terlihat. Namun ia meyakini dampaknya lebih dari itu, "Saat ini efeknya belum terasa, tapi untuk jangka panjang bagi kelestarian alam dan lingkungan akan sangat dirasakan," kata dia.

Baca: Pergub Pembatasan Plastik, Dinas LH: Bungkus Pangan Masih Boleh

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan mengenai larangan penggunaan plastik di Bogor dituangkan dalam Perwali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Aturan tersebut resmi berlaku sejak tanggal 1 Desember 2018.

Adapun DLH Kota Bogor mencatat sampah yang dihasilkan setiap harinya sebagian besar merupakan sampah organik, yakni sebesar 60-65 persen, sampah kantong plastik sebanyak 3 persen, sampah plastik lain sebesar 10 persen, sampah kertas dan kardua sebesar 6 persen dan sampah lainya sebesar 16 persen. "Jadi jumlah sampah Kota Bogor yang saat ini terbuang sampai ke TPA tinggal 450 hingga 500 ton perhari, "kata Ellia.

Berdasarkan data dari 23 gerai yang ada di Kota Bogor, rata-rata penggunaan kantong plastik setiap hari sebanyak 1,8 ton dan semua menjadi sampah, "Setelah satu bulan perwali plasti dilarang digunakan di 23 gerai maka sebanyak 58 ton sampah kantong plastik pun berkurang di Kota Bogor," kata dia.

Menurut Ellia, saat ini pemerintah Kota Bogor memang masih membolehkan sejumlah pusat perbelanjaan menggunakan kantong plastik. Akan tetapi, kantong pelastik yang digunakan hanya plastik berlabel ecoplastik dan SNI. "Kelonggaran ini kami berikan hanya untuk menghabiskan stok kantong plastik yang dimiliki pusat perbelanjaan atau ritel," kata dia.

Pemerintah memberi batas waktu sampai 1 Maret 2019 untuk pusat perbelanjaan tersebut menggunakan plastiknya. "Jadi pertanggal 1 Maret 2019 mendatang, semua pusat perbelanjaan dan toko sudah total dilarang menggunakan kantong plastik dan hanya bisa menggunakan kantong plastik sudah organik total," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penggemar K-Pop Demo Desak HYBE Hentikan Praktik Penjualan Album Tak Ramah Lingkungan

4 hari lalu

Penggemar K-Pop yang tergabung dalam Kpop4Planet berkumpul di depan kantor pusat HYBE, label BTS, di Seoul, Korea Selatan, mendesak untuk menghentikan praktik penjualan kotor yang tidak ramah lingkungan. Dok. Kpop4Planet
Penggemar K-Pop Demo Desak HYBE Hentikan Praktik Penjualan Album Tak Ramah Lingkungan

Penggemar K-pop protes di depan kantor HYBE, menuntut untuk menghentikan praktik penjualan album yang meningkatkan polusi plastik dan merugikan lingkungan.


Nama Dandim Depok Dicatut Penipuan Order Fiktif, Toko Kue di Bogor Merugi Jutaan Rupiah

4 hari lalu

Dandim O508/Depok Kolonel (Inf) Iman Widhiarto usai mendampingi korban order fiktif kue mencatut nama Dandim di Polres Metro Depok, Selasa, 4 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Nama Dandim Depok Dicatut Penipuan Order Fiktif, Toko Kue di Bogor Merugi Jutaan Rupiah

Viral order fiktif kue ulang tahun dan sertijab mencatut nama Dandim 0508/Depok ulah pelaku membuat toko kue di Bogor merugi hingga jutaan rupiah.


BMKG Prakirakan Awal September di Jawa Barat, Mayoritas Hujan Intensitas Rendah

7 hari lalu

Ilustrasi hujan. Pexels/Kha Ruxury
BMKG Prakirakan Awal September di Jawa Barat, Mayoritas Hujan Intensitas Rendah

BMKG memprediksi sebagian besar wilayah Jawa Barat akan mengalami hujan dengan intensitas rendah pada sepuluh hari pertama September 2024.


Bulan Cinta Laut Sukses Sinergikan Pengelolaan Sampah Plastik

9 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan sambutan pada acara Puncak Apresiasi Gerakan Bulan Cinta Laut di
Anjungan Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 Agustus 2024. Dok. KKP
Bulan Cinta Laut Sukses Sinergikan Pengelolaan Sampah Plastik

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengapresiasi keberhasilan Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut (Gernas BCL) dalam membangun sinergi pengelolaan sampah plastik di laut.


Polres Bogor Tangkap 2 Pria yang Gunakan NIK Curian Untuk Aktivasi Ribuan Kartu SIM Indosat

11 hari lalu

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti pencurian pikap dalam konferensi pers, Jumat, 22 Maret 2024. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Polres Bogor Tangkap 2 Pria yang Gunakan NIK Curian Untuk Aktivasi Ribuan Kartu SIM Indosat

Polres Bogor menangkap 2 pria yang menggunakan NIK Curian untuk aktivasi ribuan Kartu SIM Indosat.


Daftar Formasi CPNS Pemkot Bogor 2024 untuk Lulusan D3 hingga S1 dan Kisaran Gajinya

11 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS Pemkot Bogor 2024 untuk Lulusan D3 hingga S1 dan Kisaran Gajinya

Berikut ini deretan formasi CPNS Pemkot Bogor 2024 untuk lulusan D3, D4, dan S1 beserta dengan kisaran gajinya per bulan.


Top 3 Hukum: Pemilik Asep Stroberi, Fasilitas Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono Dianggap Gratifikasi, serta Hubungan Harvey Moeis dengan Brigjen Mukti Juharsa

11 hari lalu

Erina Gudono dan Kaesang Pangarep di Santa Monica Pier, California, Amerika Serikat. Instagram
Top 3 Hukum: Pemilik Asep Stroberi, Fasilitas Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono Dianggap Gratifikasi, serta Hubungan Harvey Moeis dengan Brigjen Mukti Juharsa

Berita Hukum yang paling banyak dibaca pada hari ini meliputi siapa di balik pemilik Asep Stroberi yang lolos dari penggusuran serta dua berita lain.


Siapa Pemilik Asep Stroberi yang Restorannya Kokoh Berdiri saat Penggusuran PKL Puncak?

12 hari lalu

Bangunan Restoran Asep Stroberi atau Astro yang berdiri di lahan eks Rindu Alam, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Siapa Pemilik Asep Stroberi yang Restorannya Kokoh Berdiri saat Penggusuran PKL Puncak?

Asep Stroberi adalah restoran keluarga yang menawarkan hidangan khas Sunda yang dimiliki oleh Asep Haelusna.


Pembongkaran Tahap II Kawasan Puncak Diwarnai Amarah Warga, Pemkab Bogor Dinilai Diskriminatif

13 hari lalu

Petugas menggunakan alat berat melakukan pembongkaran bangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 26 Agustus 2024. Pemerintah Kabupaten Bogor mengerahkan 1.200 personel gabungan untuk melakukan penertiban 196 bangunan liar di kawasan Puncak, dan pembongkaran lapak PKL tersebut dilaksanakan sebagai penataan kawasan wisata Puncak tahap dua. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pembongkaran Tahap II Kawasan Puncak Diwarnai Amarah Warga, Pemkab Bogor Dinilai Diskriminatif

Warga menilai penertiban bangunan liar di kawasan Puncak tebang pilih karena Pemkab Bogor tak membongkar restoran yang juga melanggar aturan.


Pemkab Bogor Gusur Lagi Bangunan Liar di Kawasan Puncak Hingga Perbatasan Cianjur

13 hari lalu

Alat berat yang dikawal petugas gabungan, merobohkan bangunan liar di sepanjang jalur Puncak Bogor hingga perbatasan Cianjur, Puncak Pass, Cisarua, kabupaten Bogor. Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Pemkab Bogor Gusur Lagi Bangunan Liar di Kawasan Puncak Hingga Perbatasan Cianjur

Pemerintah Kabupaten Bogor melanjutkan pembongkaran lapak-lapak liar tahap II di Kawasan Puncak.