TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (Bacakada). Untuk yang sudah dinyatakan lengkap ada 1.325 LHKPN Bacakada.
"Data per pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah," kata Tim Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Ahad, 8 September 2024.
Budi menyebut ketidaklengkapan tersebut mayoritas tidak adanya surat kuasa. Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.
Dia berkata pelaporan LHKPN online menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email [email protected]. Sedangkan bagi Bacakada yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini hingga pukul 14.00 WIB di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Budi menyampaikan bagi Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN dan telah dilakukan verifikasi sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.
Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU pada gelaran Pilkada 2024.
Pilihan Editor: PBHI Beri Catatan Khusus pada Empat Internal KPK dan Satu Eks Direktur yang Daftar Capim