TEMPO.CO, Denpasar - Kantor Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada yang mendirikan perusahaan fiktif di Bali. "Kami harus menegakkan hukum keimigrasian," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Sabtu, 7 September 2024.
Dari hasil pemeriksaan, WNA berinisial JGC, 53 tahun, itu diketahui pertama kali ke Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata. Pada Februari 2021, dia bersama lima rekannya mendirikan perusahaan PT BKG. Dia berperan sebagai investor.
JGC kemudian mengalihkan status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas (Itas) investor yang sudah diperpanjang dua kali. Adapun perusahaannya bergerak di berbagai sektor, termasuk konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi itu. Namun, dari hasil pengawasan Imigrasi Ngurah Rai, PT BKG tidak ditemukan di alamat yang terdaftar, meskipun JGC menyebutkan alamat tersebut legal dan terdaftar pada dokumen perusahaan.
Selama tinggal di Indonesia, JGC tercatat tinggal di vila sewaan di Jalan Mertanadi, Bali, bersama kekasihnya berinisial IA. Namun, pada Maret 2024, JGC berpindah ke alamat baru tanpa melaporkan perubahan alamat kepada pihak imigrasi.
Selama pengawasan di lapangan, JGC bersikap tidak kooperatif. Bahkan pria itu melawan dan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan. Dia juga menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pada 31 Juli 2024.
Petugas Imigrasi memeriksa penjamin WNA itu yang berinisial FADA yang menyatakan perusahaan JGC tidak memenuhi kewajiban pajak. JGC semakin tersudut setelah petugas Imigrasi memeriksa sang kekasih berinisial IA yang menyebutkan WNA itu juga memasarkan vila.
Dudy mengungkapkan PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif dan JGC telah memberikan keterangan yang tidak benar terkait izin tinggalnya. "JGC juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian," katanya.
Oleh karena itu, ia kemudian diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal terbatas serta pendeportasian ke Toronto, Kanada.