TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) memberikan catatan khusus terhadap empat pegawai dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan satu eks direktur yang lolos tahap seleksi tertulis calon pimpinan atau Capim KPK. Pansel KPK bakal mengumumkan hasil tes asesmen peserta capim dan calon dewan pengawas pada Rabu depan, 11 September 2024.
“Ditemukan fakta bahwa beberapa dari peserta sedang menghadapi masalah hukum yang akan berdampak pada fungsi pemberantasan korupsi,” tulis PBHI melalui keterangan tertulis, Ahad, 8 September 2024.
Lima orang dari internal KPK itu mencakup dua pimpinan KPK saat ini, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak; dan dua deputi KPK, yakni Pahala Nainggolan dan Wawan Wardiana. Selain itu, terdapat Eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdimo.
PBHI mengatakan setidaknya ada dua komisioner dan satu deputi yang bermasalah dan wajib untuk dicoret oleh Pansel KPK. Berikut rincian singkat rekam jejak mereka yang disoroti oleh PBHI:
- Nurul Ghufron
Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK 2019-2024 yang mendapat sejumlah cacatan khusus dari PBHI. Pertama, Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas usia untuk memuluskan dirinya dalam seleksi karena belum cukup umur pada Mei 2023.
Kedua, dia menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta untuk menghambat pemeriksaan Dewas terhadap pelanggaran etik yang dilakukannya terkait penyalahgunaan wewenang berupa mutasi seorang ASN di Kementan bernama Andi Dwi Mandasari pada April 2024.
Ketiga, Ghufron telah terbukti melanggar etik dan dihukum oleh Dewas KPK terkait mutasi pegawai Kementan ini. PBHI menilai Ghufron telah berperilaku sangat buruk dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dirinya oleh Dewas KPK. Dia disebut tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dalam pemeriksaan, menunda-nunda persidangan, bahkan menggugat Dewas.
- Johanis Tanak
Johanis Tanak merupakan Wakil Ketua KPK 2019-2024. Dia diduga melanggar kode etik karena melakukan pertemuan pada 28 Juli 2023 dengan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, yakni mantan Komisaris PT WiKa Beton Tbk.
Dia juga mengirim pesan kepada PLH Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023 yang menimbulkan konflik kepentingan KPK dan Kementerian ESDM yang sedang diperiksa KPK.
- Pahala Nainggolan
Pahala merupakan Deputi Pencegahan Dan Monitoring KPK. Dia diduga kuat mengeluarkan Surat Klarifikasi dan Konfirmasi pada 19 September 2017, agar menguntungkan PT GDE dengan menyingkirkan PT BGE dari Proyek Panas Bumi melalui Surat KPK No. B/6004/LIT.04/10-15/09/2017, yang kemudian diduga diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.
- Wawan Wardiana
Wawan merupakan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK. Dia, dalam catatan PBHI, pernah menyebut koruptor sebagai penyintas pada acara pemberian penyuluhan di Lapas Sukamiskin, Bandung, dan menyatakan akan menggandeng Eks Koruptor jadi penyuluh di Lapas Sukamiskin maupun Lapas Tangerang pada 31 Maret 2020.
- Giri Suprapdiono
Giri Suprapdiono merupakan Eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi di KPK. Dalam catatan PBHI, saat Giri menjabat sebagai Direktur Gratifikasi KPK, dia diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie pada tahun 2015. Dalam acara itu, Giri memuji Airin sebagai sosok yang antikorupsi.
Pilihan Editor: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi