TEMPO.CO, Jakarta - Terkait kasus Rizky Amelia, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Irvansyah Utoh Banja mengatakan instansinya telah memiliki kanal resmi untuk menampung sejumlah aduan dari masyarakat maupun pegawai.
Kanal itu, menurut Irvan, juga dapat menerima laporan soal pelecehan seksual yang melibatkan unsur pegawai BPJS TK.
Baca : Pejabat BPJS TK Laporkan Rizky Amelia ke Bareskrim, Pasal Apa?
"Jika terjadi hal-hal yang perlu dilaporkan terkait BPJS Ketenagakerjaan, siapa pun bisa melakukan pengaduan melalui kanal resmi Whistle Blowing Sistem (WBS)," kata Irvan saat dihubungi Tempo pada Senin, 7 Januari 2019.
Menurut Irvan, WBS dibuat untuk memenuhi standar operasional BPJS sebagai badan yang mengacu pada ketentuan good governance.
Dia lantas mengungkap, kasus yang mendera Rizky Amelia, mantan sekretaris Dewan Pengawas BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin, seharusnya juga dapat ditampung melalui aduan tersebut.
Dalam kasus yang melibatkan dewan pengawas dan bekas bawahannya itu, Irvan menambahkan, selanjutnya akan ditangani oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Sesuai dengan kewenangannya, DJSN akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013.
Peraturan ini menyangkut tata cara pengenaan sanksi administratif bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS.
Simak juga :
Respons Kasus Rizky Amelia, Karyawan BPJS Buat Gerakan #SaveBPJSTK
"Berdasarkan PP-nya, akan dibentuk ke tim panel adhoc lima orang dari 3 unsur," ujarnya. Unsur itu melingkupi kementerian, DJSN, dan ahli.
Tim inilah, kata Irvan, yang bakal menindaklanjuti pelaporan Rizky Amelia. Adapun secara umum, selain melalui WBS, aduan juga bisa disalurkan melalui telepon 08001392392 atau pesan pendek 08121292392. Bisa juga dengan bersurat faksimile ke 0215290392.