TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan kekerasan seksual oleh pejabat BPJS Ketenagakerjaan terhadap sekretaris pribadinya telah ditangani Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Ketua tim panel kasus itu, Subiyanto, mengatakan pengusutan kini berfokus pada pemanggilan saksi-saksi.
Baca:
Rizky Amelia dan Syafri Adnan Diperiksa Tim DJSN, Apa Hasilnya?
"Saksi-saksi yang dipanggil adalah yang namanya ada dalam laporan," kata Subiyanto dalam pesan pendek kepada Tempo pada Ahad, 13 Januari 2019.
Seperti diketahui laporan dibuat oleh Rizky Amelia, 27, tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Amelia mengadukan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan--kini non-aktif--Syafri Adnan Baharuddin tertanggal 6 Desember lalu.
Dalam laporannya, Amelia menyebut nama seluruh anggota Dewan Pengawas BPJS TK. Mereka adalah Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono dan empat anggotanya: M Aditya Warman, Poempida Hidayatulloh, Inda S. Hasman, dan Rekson Silaban.
Baca juga:
Bantah Memperkosa, Pejabat BPJS TK: Ibu dan Anak Saya Perempuan
Saat dihubungi pada hari yang sama, Amelia mengatakan nama-nama saksi yang ada dalam laporan itu tak cuma mencakup atasan. Namun juga rekan seprofesinya. "Ada 24 rekan saya," katanya.
Dari 23 rekan kerja Amelia, 10 orang menjabat sebagai ahli senior, 8 orang adalah ahli junior, dan 5 lainnya asisten ahli. "Mereka akan dipanggil antara Senin (14 Januari) atau Selasa (15 Januari)," ucapnya.
Baca:
Sebulan Surat Aduan Dikirimkan ke Jokowi, Rizky Amelia: Belum Ada Respons
Sementara itu, kala ditemui di sebuah hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur mengatakan siap memberi keterangan. Ia mengatakan bakal menyampaikan fakta-fakta yang ia amati dan temui dalam masa 2 tahun Amelia bekerja untuk Syafri.
Kasus ini bermula dari pengakuan Rizky Amelia. Dia membeberkan telah menerima tindak kekerasan seksual oleh Syafri selama dua tahun pada kurun 2016 hingga 2018. Syafri menampik tudingan itu. Ia menyebut keduanya terlibat hubungan khusus.