TEMPO.CO, Bekasi - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi menangkap 11 warga negara asing asal Nigeria dan Ghana dari Apartemen Center Poin di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa malam, 12 Februari 2019. Diduga, mereka pelaku kejahatan siber.
Baca juga: Kabupaten Bogor Kewalahan Tangani Ribuan Imigran Gelap
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh Aprianto, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyakarat adanya sekelompok warga asing yang mencurigakan. Oleh karena itu, Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) dibantu Badan Intelejen Stategis melakukan penggerebekan.
"Setelah digeledah, mereka tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang masih berlaku," ujar Petrus di Bekasi, Rabu, 13 Februari 2019.
Ia mengatakan, empat dari 11 di antaranya menujukkan paspor, tapi masa izin tinggalnya telah habis. Sedangkan, tujuh orang lainnya tak dapat menunjukkan dokumen apapun. Walhasil, mereka langsung digelandang ke kantor Imigrasi yang berada di Jalan Guntur Raya, Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan.
"Dari lokasi juga, kami menemukan puluhan telepon genggam, laptop, serta sim card," ujar Petrus. Peralatan ini diduga untuk melakukan kejahatan siber atau penipuan online. Meski demikian, dugaan itu harus dipelajari lebih lanjut.
Teguh mengatakan, 11 ekspatriat tersebut 10 diantaranya berasal dari Nigeria, sedangkan satu berasal dari Ghana. Dilihat dari paspor milik empat orang, mereka datang ke Indonesia sebagai turis. Mereka, kata dia, masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Sebelum ditangkap di Bekasi, kata dia, warga negara asing tersebut telah berpindah-pindah tempat. Awalnya di Jakarta Utara, lalu ke Jakarta Timur, dan terakhir di apartemen Center Poin, Bekasi Selatan. "Kalau di Bekasi baru sekitar dua mingguan," ujar dia.
Baca juga: Imigrasi Selidiki Pekerja Cina Ilegal di Bogor dan Bekasi
Penyidik, kata Petrus, masih mendalami pelanggaran lain selain Undang-Undang Keimigrasian. Jika ditemukan unsur pidana kejahatan siber, maka akan dilimpahkan ke kepolisian untuk melakukan penyidikan. Adapun, jika hanya melakukan pelanggaran keimigrasian, mereka akan dideportase ke negaranya masing-masing.