TEMPO.CO, Jakarta -Dua anggota tim penasehat hukum Ahmad Dhani menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019. Surat permohonan penangguhan penahanan itu diajukan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Fadli Zon mau menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya. Saat ini, Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Baca : Kata Pengacara Soal Ahmad Dhani Menangis di Ruang Sidang PN Surabaya
"Pertama ingin mengambil pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama," kata Hendarsam yang datang bersama rekannya Ali Lubis di PT DKI Jakarta.
Ia menuturkan pada sidang di tingkat pertama di Jakarta Selatan, musikus Ahmad Dhani tidak menjalani penahanan. Penasihat hukum maupun Fadli sebagai penjamin ingin melihat secara subjektif dan objektif terkait dengan pertimbangan itu.
Perimbangan kedua, kata dia, tidak ada masalah yang dianggap penting untuk menahan pentolan grup band Dewa itu. Dengan ditahannya Ahmad Dhani justru akan mempersulit semua pihak termasuk penasihat hukum untuk berkomunikasi dengannya.
"Ada jaminan juga bahwa Ahmad Dhani tidak akan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti," ucapnya. "Barang bukti kan semua sudah disita dan tidak akan juga mengulangi perbuatan."
Tim penasehat hukum Ahmad Dhani mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 27 Februari 2019. Mereka datang untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Tempo/Imam Hamdi
Selain itu, kliennya juga tidak akan melarikan diri dari proses hukum ini. Apalagi, rumah Ahmad Dhani juga tidak pindah dan sudah ada pencekalan. "Dia juga masih punya keluarga yang harus dinafkahi. Apalagi ada dua anaknya yang masih kecil."
Lebih lanjut ia mengatakan selain Fadli Zon bakal ada sejumlah tokoh lainnya yang akan menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Mereka di antaranya, calon presiden Prabowo Subianto, Titiek Soeharto, Amien Rais, Zulkifli Hasan, Joko Santoso, Fahri Hamzah dan sejumlah tokoh lainnya.
"Jadi tidak ada alasan pengadilan tinggi untuk tetap menahan Ahmad Dhani," ucapnya. "Oleh karenanya dengan kerendahan hati kami ingin supaya permohonan penangguhan ini dikabulkan."
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.
Simak pula :
Tulis Surat Buat Menhan, Ahmad Dhani Singgung Soal Perang Total
Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik.
Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.