Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Sosialisasikan Pergub Rusun di Apartemen Lavande

Reporter

image-gnews
Suasana sosialisasi Pergub Rusun oleh Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta di Apartemen Lavande, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Suasana sosialisasi Pergub Rusun oleh Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta di Apartemen Lavande, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun di Apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Maret 2019.

Kepala Bidang Pembinaan dan Peran serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Meli Budiastuti, mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk penyesuaian pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang baru, sesuai Pergub Rusun.

Baca: Kasus di Apartemen Lavande, P3SRS Mesti Sesuaikan 3 Hal ke Pergub

"Sebab, tiga bulan sejak diundangkan pada Desember lalu, kepengurusan rumah susun wajib disesuaikan dengan aturan yang baru," kata Meli dalam sosialisasi Pergub pengelolaan rusun kepada penghuni Lavande.

Meli menjelaskan, dalam pergub tersebut hal utama dalam melakukan penyesuaian adalah melakukan sosialisasi aturan baru ini. Tahap selanjutnya adalah pendataan penghuni rusun atau apartemen dan terakhir pembentukan panitia musyawarah.

Seluruh tahapan ini, kata Meli, merupakan tanggung jawab dari P3SRS yang masih menjabat. "Dengan dimulainya sosialisasi ini artinya P3SRS yang sekarang siap melakukan penyesuaian sesuai aturan yang baru," ujarnya

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah

Dalam aturan yang baru, P3SRS harus membentuk panitia musyawarah untuk membentuk pengurus dan pengawas yang baru. Penghuni yang ingin menjadi panitia musyawarah wajib mempunyai KTP dan Kartu Keluarga berdomisili di apartemen.

Paling sedikit, kata Meli, anggota panitia musyawarah berjumlah tujuh orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan empat anggota. "Anggota masih bisa ditambah untuk mengisi seksi-seksi yang diinginkan," ujarnya.

Penghuni yang ingin menjadi panitia musyawarah bisa langsung mendaftar ke P3SRS definitif saat ini. Jika panitia musyawarah telah terbentuk, kata Meli, maka tanggung jawab pemilihan pengurus dan pengawas tidak lagi dipegang P3SRS.

Baca: Penghuni Apartemen Lavande Desak P3SRS Bentuk Panitia Musyawarah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu, panitia musyawarah yang terbentuk bisa menerima pendaftaran pengurus dan pengawas apartemen yang baru untuk menggantikan P3SRS definitif saat ini. Setelah ada calon yang mendaftar makan tahapan selanjutnya adalah mengadakan rapat umum anggota luar biasa untuk memutuskan pengurus dan pengawas yang baru.

"Penghuni yang ingin daftar menjadi pengurus dan pengawas yang baru wajib pemilik rusun yang tinggal dan mempunyai KTP dan KK apartemen," kata Meli.

Selain itu, di dalam aturan yang baru ini pengurus maupun pengawas tidak boleh merangkap jabatan di satuan rumah susun lainnya. Adapun di aturan sebelumnya belum diatur regulasi seperti ini. Alhasil, ada pengurus yang rangkap jabatan di beberapa apartemen. "Sekarang tidak bisa," kata Meli.

Ketua Perkumpulan Warga Aparteman Lavande, Charli Novitriyanto, meminta P3SRS terbuka dalam melaksanakan mekanisme pembentukan pengurus dan pengawas yang baru. Sebab, sebagian penghuni khawatir tidak mengetahui perkembangan dalam pembentukan panitia musyawarah.

Baca: Pergub Anies Soal Pengelolaan Apartemen Sedang Digugat ke MA

"Kapan pemutakhiran data penghuni dan kapan dilakukan rapat pembentukan panitia musyawarah kami tidak tahu," kata Charli. "Seharusnya ada transparansi tahapan yang diberikan P3SRS nantinya."

Menjawab pertanyaan Charli, Meli mengatakan penghuni tidak perlu khawatir terkait dengan tahapan pembentukan pengurus yang baru. Sebab, Dinas Perumahan juga melakukan asistensi dengan pengurus saat ini terkait tahapan yang mereka sudah lakukan. "Jadi warga juga bisa bertanya kepada kami," ujarnya.

Selain itu, kata Meli, warga harus mengapresiasi P3SRS yang sudah mau mengundang Dinas Perumahan untuk melakukan sosialisasi aturan ini. Artinya, pengurus yang saat ini menjabat sudah mau melakukan penyesuaian. "Sebab, sosialisasi Pergub yang baru ini merupakan tahap awal dalam penyesuaian kepengurusan," kat Meli.

Edie Fahlevie, anggota P3SRS Apartemen Lavande yang hadir dalam sosialisasi itu mengatakan telah mempunyai niat baik untuk melakukan penyesuaian pengurus dengan mengadakan sosialisasi. Ia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan ketua P3SRS terkait dengan banyak masukan dari penghuni. "Percayalah, kami sudah punya niat baik," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

2 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

Seorang laki-laki bernama Winarman, 54 tahun, ditemukan meninggal di satu unit Apartemen Lavande, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet.


Sidang Gugatan Warga Kalibata City, Saksi Ahli Tegaskan Aturan P3SRS

15 September 2023

Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Sidang Gugatan Warga Kalibata City, Saksi Ahli Tegaskan Aturan P3SRS

Warga Kalibata City berhasil menghadirkan saksi ahli Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia.


Ketua Pengurus Apartemen Taman Rasuna Bantah Selewengkan Iuran Warga

29 Maret 2023

Wakil medi center tim pemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, Naufal Firman Yursak, bersama kuasa hukum Agus Otto usai melaporkan pencemaran nama baik terhadap Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, 31 Januari 2017. Tempo/Egi Adyatama
Ketua Pengurus Apartemen Taman Rasuna Bantah Selewengkan Iuran Warga

Ketua Pengurus Penghuni Apartemen Taman Rasuan membantah telah menyelewengkan iuran warga. Akan menjelaskan kepada DPRD DKI.


Penghuni Apartemen Taman Rasuna Mengadu: Eks TGUPP Anies Baswedan Diduga Selewengkan Iuran

28 Maret 2023

Wakil medi center tim pemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, Naufal Firman Yursak, bersama kuasa hukum Agus Otto usai melaporkan pencemaran nama baik terhadap Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, 31 Januari 2017. Tempo/Egi Adyatama
Penghuni Apartemen Taman Rasuna Mengadu: Eks TGUPP Anies Baswedan Diduga Selewengkan Iuran

Sejumlah penghuni Apartemen Taman Rasuna mengadukan dugaan penyelewengan dana iuran yang diduga dilakukan eks TGUPP Anies Baswedan.


Solidaritas dan Donor Darah Penghuni Apartemen Lavande

2 Oktober 2022

Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Solidaritas dan Donor Darah Penghuni Apartemen Lavande

Ratusan penghuni Apartemen Lavande Residences, Jakarta Selatan mengikuti kegiatan donor darah bertempat di lantai dasar apartemen.


Dinas Perumahan DKI Minta Apartemen Cervino Village Penuhi Syarat Pergub Rusun

24 November 2021

Ilustrasi apartemen. Sumber Pixabay/asiaone.com
Dinas Perumahan DKI Minta Apartemen Cervino Village Penuhi Syarat Pergub Rusun

Kepala Dinas Perumahan Rakyat DKI mengingatkan agar Panmus Apartemen Cervino Village menaati peraturan yang ada tentang rumah susun (rusun).


Jengkel, Warga Mediterania Sebut Pergub Anies: Cari Muka Doang

31 Desember 2019

Suasana penghuni apartemen Mediterania Places Residents Kemayoran, Jakarta Pusat yang mengalami pemadaman listrik sejak  bulan Juli akibat dualisme kepengurusan apartemen, Ahad 18 Agustus 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq
Jengkel, Warga Mediterania Sebut Pergub Anies: Cari Muka Doang

Sebagian warga Penghuni Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat, mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


Ke Anies, Warga Mediterania: Jangan Kami Disuruh Berdarah-darah

31 Desember 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah
Ke Anies, Warga Mediterania: Jangan Kami Disuruh Berdarah-darah

Anies diminta berani bertanggung jawab karena telah terbitkan pergub tentang pengelolaan di rumah susun milik atau apartemen.


Setahun, Baru 17 Apartemen di DKI yang Telah Bentuk P3SRS

20 Desember 2019

Suasana sosialisasi Pergub Rusun oleh Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta di Apartemen Lavande, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Setahun, Baru 17 Apartemen di DKI yang Telah Bentuk P3SRS

DKI menyebut proses implementasi pergub rusun cukup memakan waktu lama mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia hingga P3SRS.


Tak Mampu Redam Konflik di Apartemen, Anies Revisi Pergubnya

19 Desember 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah
Tak Mampu Redam Konflik di Apartemen, Anies Revisi Pergubnya

Dengan pergub yang lama, Anies pernah berapi-api menantang pengembang apartemen yang dianggapnya nakal.