TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menggerebek industri rumahan pembuatan narkoba jenis pil ekstasi palsu di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu, 23 Maret lalu. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka yakni HB, 36 tahun dan SA (40).
”Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi secara tertulis pada Senin, 25 Maret 2019.
Baca: Polisi Ungkap Penyeludupan Ribuan Pil Ekstasi dari Malaysia
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi warga. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli ekstasi palsu tersebut dengan para tersangka. "Setelah sepakat, kita bertemu di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat," kata dia.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan. Dari lokasi, disita sejumlah barang bukti berupa tiga paket ekstasi palsu berisi 225 butir, satu cangklong bekas pakai, sembilan unit ponsel, satu dompet, satu ulekan penghancur, satu wadah diduga untuk membuat ekstasi, dan satu bungkus blau.
Menurut Erick, para tersangka mengatakan ekstasi yang diproduksi terbuat dari bahan parasetamol, napsilin, dan blau. "Yang mengulek atau mencampur bahan-bahan itu adalah tersangka HB. Sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA," ujarnya.
Baca: Dua Residivis Jaringan Ekstasi Belanda Lolos dari Vonis Mati
Kepala Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Arief Oktora mengatakan polisi telah melakukan uji teskip terhadap beberapa butir barang bukti. Hasil sampel menunjukkan bahwa pil tidak mengandung MDMA atau Metilendioksimetamfetamina yang biasanya ada dalam ekstasi. "Bisa dikatakan bahwa pil tersebut jenis pil ekstasi palsu," kata dia.
Kedua pelaku pembuat pil ekstasi palsu itu telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Para pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk pelaku paling lama 15 tahun penjara.