TEMPO.CO, Jakarta -Jajaran Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi meringkus tiga pemuda yang kedapatan mengedarkan tembakau gorila.
Ketiga pemuda yang telah ditetapkan sebagao tersangka antara lain berinisial AP, 18 tahun, FK (18) dan MRA (20).
Baca : BNNP DKI Sebut Tembakau Gorila Jadi Konsumsi Pelajar Jakarta
Kepala Seksi Humas Polsek Pondokgode, Ipda Kusnandar mengatakan, ketiganya dibekuk ketika hendak transaksi di SMP Negeri 34 Jalan Wibawa Mukti IV, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, pada 29 Maret 2019 lalu.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar sekolah kerap terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintesis, dari situ anggota langsung melakukan observasi kewilayahan," kata Kusnandar, Senin, 8 April 2019.
Menurut dia, polisi menangkap lebih dulu AP. Hasil penggeledahan, menurut dia, ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis atau gorila yang simpan di saku celana sebelah kiri seberat 0,92 gram.
"Setelah pengembangkan, kami menangkap FK dan MRA," ujarnya.
Dari kedua tersangka FK dan MRA, kata dia, polisi menemukan narkoba jenis tembakau gorila seberat 5,58 gram. Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku sebagai pengguna maupun pengedar.
Simak pula :
BNN: Bandar Tembakau Gorila Sudah Masuk Depok
"Target peredarannya kalangan pelajar dan mahasiswa dengan harga paket mulai Rp 100 ribu," ujar dia.
Akibat perbuatannya (mengedarkan tembakau gorila), ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondokgede. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.