TEMPO.CO, Bogor - Kota Bogor akan membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar tradisional. hal itu dilakukan untuk memperluas penerapan Peraturan Walikota No 61 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Baca: DKI Terbitkan Pergub Pembatasan Kantong Plastik Dua Pekan Lagi
Baca Juga:
"Pasar modern dan retail kini tidak lagi menyediakan kantong plastik, mulai Senin ini kami sudah mulai sosialisasi di pasar-pasar tradisional," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang saat ditemui di Jakarta, Senin.
Menurut dia dengan adanya peraturan tersebut tidak ada pihak yang dirugikan, masyarakat Bogor sangat mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Masyarakat pun telah terbiasa menggunakan kantong belanjaan sendiri ketika belanja. "Mereka pun sudah terbiasa membawa kantong saat berbelanja ke pasar tradisional," kata dia.
Baca: Pergub Pembatasan Kantong Plastik, DKI Masih Godok Poin Ini
Elia mengatakan, dengan pembatasan kantong plastik di pasar modern dan retail tersebut, Kota Bogor telah mengurangi sekitar 41 ton plastik per bulan di kota hujan tersebut.