TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor siap menghadapi gugatan Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia terkait kebijakan pembatasan kantong plastik di kota itu.
Baca: 2 Poin Penting Anies dalam Pergub Pembatasan Kantong Plastik
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang menegaskan bahwa Kota Bogor tidak akan mundur untuk mengurangi pemakaian kantong plastik sekali pakai.
"Kami tidak akan mundur, kami akan terus melakukan perubahan. Selama ini mereka juga tidak pernah bertanggung jawab atas dampak dari sampah plastik yang mereka hasilkan," kata dia di Jakarta, Senin 29 April 2019.
Bahkan Kota Bogor akan membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar tradisional. Hal itu dilakukan untuk memperluas penerapan Peraturan Walikota No 61 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantung plastik. Sebelumnya Kota Bogor melakukan uji coba pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar modern dan toko ritel.
"Pasar modern dan retail kini tidak lagi menyediakan kantong plastik, mulai Senin ini kami sudah mulai sosialisasi di pasar-pasar tradisional," kata Elia.
Menurut dia dengan adanya peraturan tersebut tidak ada pihak yang dirugikan, masyarakat Bogor sangat mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Masyarakat pun telah terbiasa menggunakan kantong belanjaan sendiri ketika belanja. "Mereka pun sudah terbiasa membawa kantong saat berbelanja ke pasar tradisional," kata dia.
Baca: Pembatasan Kantong Plastik di Kabupaten Bogor Dimulai Agustus
Elia mengatakan, dengan pembatasan kantong plastik di pasar modern dan ritel tersebut, Kota Bogor telah mengurangi peredaran sekitar 41 ton plastik per bulan.